18 Dikukuhkan Selama 2019, Unand Kini Punya 146 Guru Besar

18 Dikukuhkan Selama 2019, Unand Kini Punya 146 Guru Besar

Guru besar Fakultas Peternakan yang dikukuhkan berfoto bersama rektor dan ketua Majelis Guru Besar. (Foto: Humas dan Protokol Unand)

Langgam.id - Universitas Andalas (Unand) saat ini memiliki 146 guru besar aktif yang tersebar di berbagai fakultas dan mempunyai kepakaran ilmu di bidang masing-masing. Sebanyak 18 dari jumlah tersebut dikukuhkan selama tahun 2019.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Guru Besar (MGB) Unand Prof. Dr. Ir. Fauzan Azima, MS saat pengukuhan guru besar tetap Fakultas Peternakan pada Kamis (5/12/2019) di Gedung Convention Hall Kampus Unand, Limau Manis, Padang.

Pada Kamis itu, Majelis Guru Besar ini mengukuhkan tiga guru besar. Pertama, Prof. Dr. Ir. Nuraini, MS. sebagai Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Teknologi Pakan. Kemudian, Prof. Dr. Ir. Hermon, M.Agr sebagai Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Nutrisi dan Makanan Ternak Ruminansia. Serta, Prof. Dr. Ir. Maria Endo Mahata, M.Agr sebagai Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Nutrisi dan Makanan Ternak Unggas.

Prof. Nuraini menyampaikan orasi ilmiahnya tentang Optimasi Nutrisi Pakan Asal Limbah Argo Industri dengan Fungsi Lignoselulolitik dan Hipokolesterolemik untuk Unggas. Prof. Hermon berorasi tentang Sinkronisasi Pelepasan N-Protein dan Energi Makanan dalam Rumen Ternak Ruminansia. Sedangkan Prof. Maria Endo Mahata, menyampaikan tentang Pengolahan Limbah Nenas dengan Mikro Organisme Lokal untuk Pakan Ternak Unggas.

“Orasi ilmiah Guru Besar merupakan salah bentuk pertanggung jawaban akademik kepada masyarakat dalam membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi pemangku kepentingan untuk mengunakan karya ilmiah yang telah dihasilkan oleh Guru Besar Universitas Andalas sesuai dengan keahliannya masing-masing,” ujar Ketua MGB.

Menurutnya, pengukuhan tersebut merupakan yang kedelapan dalam tahun 2019 dengan total 18 Guru Besar yang telah dikukuhkan dari berbagai disiplin ilmu.“Tahun mendatang kemungkinan akan lebih banyak. Sudah mendaftar sebanyak 23 orang Guru Besar untuk dikukuhkan,” tuturnya, sebagaimana dilansir situs resmi Unand.

Ia berharap Rektor Universitas Andalas yang baru untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan anggaran penelitian. Khususnya Guru Besar dan percepatan Guru Besar akan lebih besar lagi dalam tahun-tahun yang akan datang.

Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliadri, SH, MH mengucapkan selamat ketiga guru besar yang dikukuhkan.

Menurutnya, pengukuhan dalam hal dosen telah mencapai peringkat atau jabaran fungsional tertinggi sebagai Guru Besar. Di Universitas Andalas pengukuhan merupakan tradisi akademik yang selalu terjaga dan akan terus ditingkatkan.

Ia juga menyampaikan setiap guru besar yang telah keluar SK nya selambat-lambatnya satu tahun setelah SK keluar harus melakukan pengukuhan.

Kebijakan Unand di tahun berikutnya, menurut Yuliandri, akan terus menopang dukungan anggaran penelitian. Menurutnya, saat ini Unand peringkat keempat dalam hal kinerja penelitian dari seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

”Tentu ini semua tidak bisa dilepas dari kebijakan dan orientasi termasuk kluster dan indikator yang mesti dimiliki terutama yang berkaitan dengan peeringkatan perguruan tinggi,” ujarnya.(*/SS)

Baca Juga

Sepanjang 2024, UNAND Luluskan 7.522 Wisudawan
Sepanjang 2024, UNAND Luluskan 7.522 Wisudawan
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan  VCO Prebiotik Cegah Stunting
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan VCO Prebiotik Cegah Stunting
UNAND Lepas 1.740 Wisudawan, Rektor Ajak Lulusan jadi Pemimpin Inovatif
UNAND Lepas 1.740 Wisudawan, Rektor Ajak Lulusan jadi Pemimpin Inovatif
Hindari Jerat Pinjol, PT Pegadaian Ajak Mahasiswa UNAND jadi Agen Tambah Penghasilan
Hindari Jerat Pinjol, PT Pegadaian Ajak Mahasiswa UNAND jadi Agen Tambah Penghasilan
Bahas Potensi Bisnis, UNAND Hadirkan Pemilik The Balcone Suites & Resort
Bahas Potensi Bisnis, UNAND Hadirkan Pemilik The Balcone Suites & Resort
Rektor UNAND Laksanakan Putusan PTUN terkait Jabatan Ketua LPM
Rektor UNAND Laksanakan Putusan PTUN terkait Jabatan Ketua LPM