Langgam.id - Polres Sawahlunto mengungkap keterlibatan warga sipil dalam pembunuhan calon siswa (casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) hanya satu orang. Warga sipil yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka ini bernama Alvin.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sawahlunto, Ipda Restu Prayoga, menyebutkan tersangka Alvin ikut membantu Serda Adan Aryan Marsal dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Sementara yang kami amankan satu orang. Dari keterangannya yang kami amankan ini, dia melakukan (pembunuhan) hanya berdua (dengan Serda Adan)," kata Restu, Senin (1/4/2024).
Restu masih belum membeberkan sejauh mana peran tersangka Alvin. Sampai saat ini pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berjalan.
"Sementara peran dia sama juga, melakukan pembunuhan bersama-sama," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Restu, tersangka Alvin diajak oleh Serda Adan untuk mengeksekusi casis Iwan. Namun belum diketahui apakah tersangka Alvin dapat ada iming-iming oleh oknum TNI ini.
"Dia diajak dengan oknum TNI ini. Masih pendalaman (apakah ada iming-iming). Pengakuan baru hanya dia diajak," imbuhnya.
Penangkapan Alvin ini dilakukan di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (30/3/2024). Restu mengungkapkan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP.
"Kami masih terus pedalaman bagaimana motif tersangka ini mau ikut terlibat," pungkasnya. (*/yki)