Langgam.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemanggilan 7 maskapai penerbangan terkait kenaikan harga tiket pesawat yang melonjak menjelang Lebaran 2024.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa KPPU akan mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran persaingan usaha.
“KPPU akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan,” jelas Gopprera, dalam keterangan resmi, Kamis (28/3/2024).
KPPU juga akan menyelidiki apakah maskapai melakukan kesepakatan untuk menaikkan harga tiket secara bersama-sama, meskipun tidak secara eksplisit.
“Kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999,” tegas Gopprera.
Sebelumnya, KPPU telah memenangkan perkara kartel harga tiket pesawat pada tahun 2020. Dalam putusan tersebut, KPPU menemukan bukti bahwa ketujuh maskapai yang dipanggil telah melakukan berbagai kesepakatan untuk menaikkan harga tiket.
KPPU akan berhati-hati dalam menilai penyebab kenaikan harga tiket saat ini. KPPU juga akan meminta informasi dari asosiasi terkait dan agen perjalanan untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan. (*/Fs)