Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran Berlaku di 2 Ruas Jalan di Sumbar

Gubernur Sumatra Barat mengeluarkan pengumuman terkait pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun

Arus lalu lintas di jalur utama Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: Dok. Langgam.id)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat mengeluarkan pengumuman terkait pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah di Sumbar.

Pengumuman bernomor: 550/251/DISHUB-SB/III/2024 itu dikeluarkan pada 20 Maret 2024 dan ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

"Diumumkan kepada seluruh masyarakat/pengguna lalu lintas di wilayah Provinsi Sumatra Barat bahwa dalam rangka menjami keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah, maka perlu dilakukan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah," ujar Mahyeldi dalam pengumuman tersebut.

Sehubungan hal tersebut, kata Mahyeldi, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah dilakukan melalui:

1. Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan ketentuan:

  • Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
  • Diberlakukan pada ruas jalan: 1) Padang-Kiliran Jao-Batang Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya, dan 2) Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya.

2. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu/pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok (beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyal goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai).

3. Pengaturan manajemen rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sistem satu arah (one way) berlaku hari Sabtu, 7 April 2024 sampai dengan Senin, 15 April 2024 mulai pukul 12.00-17.00 WIB.
  • Padang-Bukittinggi via Malalak
  • Bukittinggi-Padang via Padang Panjang
  • Ketentuan sistem satu arah (one way) dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat (kendaraan tangki Pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance) dengan pengawal Polri.

4. Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*/yki)

Baca Juga

Jelang Pemungutan Suara Pikada Serentak 2024, Pemprov Sumbar Matangkan Koordinasi dengan Forkopimda
Jelang Pemungutan Suara Pikada Serentak 2024, Pemprov Sumbar Matangkan Koordinasi dengan Forkopimda
Gubernur Sumbar Resmikan Lokasi Pembangunan Kantor MUI di Kompleks Masjid Raya
Gubernur Sumbar Resmikan Lokasi Pembangunan Kantor MUI di Kompleks Masjid Raya
Patuhi Regulasi Netralitas, ASN Pemprov Sumbar Diminta jadi Contoh Jaga Suasana Kondusif Pilkada
Patuhi Regulasi Netralitas, ASN Pemprov Sumbar Diminta jadi Contoh Jaga Suasana Kondusif Pilkada
Gubernur Sumbar Apresiasi Prestasi dan Peran FYBI dalam Pengembangan Generasi Muda
Gubernur Sumbar Apresiasi Prestasi dan Peran FYBI dalam Pengembangan Generasi Muda
Disnakertrans Sumbar Gelar FGD Pacu Peningkatan UCJ Pekerja
Disnakertrans Sumbar Gelar FGD Pacu Peningkatan UCJ Pekerja
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah