Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran Berlaku di 2 Ruas Jalan di Sumbar

Gubernur Sumatra Barat mengeluarkan pengumuman terkait pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun

Arus lalu lintas di jalur utama Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: Dok. Langgam.id)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat mengeluarkan pengumuman terkait pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah di Sumbar.

Pengumuman bernomor: 550/251/DISHUB-SB/III/2024 itu dikeluarkan pada 20 Maret 2024 dan ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

“Diumumkan kepada seluruh masyarakat/pengguna lalu lintas di wilayah Provinsi Sumatra Barat bahwa dalam rangka menjami keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah, maka perlu dilakukan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah,” ujar Mahyeldi dalam pengumuman tersebut.

Sehubungan hal tersebut, kata Mahyeldi, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah dilakukan melalui:

1. Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan ketentuan:

  • Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
  • Diberlakukan pada ruas jalan: 1) Padang-Kiliran Jao-Batang Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya, dan 2) Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya.

2. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu/pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok (beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyal goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai).

3. Pengaturan manajemen rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sistem satu arah (one way) berlaku hari Sabtu, 7 April 2024 sampai dengan Senin, 15 April 2024 mulai pukul 12.00-17.00 WIB.
  • Padang-Bukittinggi via Malalak
  • Bukittinggi-Padang via Padang Panjang
  • Ketentuan sistem satu arah (one way) dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat (kendaraan tangki Pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance) dengan pengawal Polri.

4. Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*/yki)

Baca Juga

Pembangunan RDF di Padang Ancam Nasib Puluhan Pemulung di TPA Air Dingin
Siapkan PSEL Padang Raya, Pemprov Sumbar Gandeng 4 Kota Pasok Bahan Baku Sampah
Olah Sampah 1.000 Ton/Hari, Gubernur Sumbar Usulkan Percepat Pembangunan PSEL ke Menteri Lingkungan Hidup
Olah Sampah 1.000 Ton/Hari, Gubernur Sumbar Usulkan Percepat Pembangunan PSEL ke Menteri Lingkungan Hidup
Hari Raya Kurban, Pemprov Sumbar Salurkan 140 Sapi dan 33 Kambing
Hari Raya Kurban, Pemprov Sumbar Salurkan 140 Sapi dan 33 Kambing
Satpol PP dan Damkar Diminta Kawal Program Strategis Pemprov Sumbar
Satpol PP dan Damkar Diminta Kawal Program Strategis Pemprov Sumbar
Rakit darurat untuk penyeberangan masyarakat di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Jembatan di sungai tersebut terdampak saat bencana banjir November 2025. Ghafar
Centang Parenang Setengah Tahun Penanggulangan Bencana Sumbar
Pemprov Sumbar Intervensi Harga Cabai dan Bawang Lewat Gerakan Pangan Murah
Pemprov Sumbar Intervensi Harga Cabai dan Bawang Lewat Gerakan Pangan Murah