Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam masih mengkaji pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk Tenaga Harian Lepas (THL). Sisi lain, Pemkab Agam memastikan THR sebesar 100% dari gaji kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Honorer PTT.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Agam, Agusnadi, mengatakan bahwa pemberian THR ini berdasarkan PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR atau Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Penerimaan Pensiun dan Penerima Tunjangan.
"Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sebesar Rp36,2 miliar untuk THR bagi sekitar 6.554 ASN di daerah itu. THR ASN ini akan diberikan full 100 persen," ujar Agusnadi, Senin (25/3/2024), dicuplik dari AMCNews.
Besaran THR yang diterima ASN sama dengan THR tahun sebelumnya, yaitu sebesar gaji yang diterima pada April 2024.
THR untuk THL masih dalam proses pembahasan dan kajian. Tahun lalu, THL tidak menerima THR. Tahun ini Pemkab Agam mengupayakan agar THL menerima uang kesejahteraan, bukan THR.
"Penerima THR sesuai peraturan pemerintah adalah PNS, CPNS, PPPK, bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, pegawai non aparatur sipil negara yang bertugas pada intansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," jelas Agusnadi.
Pemberian THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli ASN dan Honorer PTT, serta memacu perekonomian daerah. (*/Yh)