Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji peluang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga honorer dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
"Kita akan lihat dulu dan mengkaji kekuatan fiskal atau kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Sumbar untuk THR tenaga honorer ini," kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Sabtu (23/3/2024).
Pemprov Sumbar tetap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan pembayaran THR keagamaan, termasuk bagi tenaga honorer.
"Kita akan mengikuti instruksi menteri. Namun, ketika kita melakukan (kebijakan) di luar itu juga tidak ada larangan asalkan anggarannya mencukupi," ujarnya, dicuplik dari InfoPublik Padang, Minggu (24/3/2024).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengimbau pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN untuk melapor ke posko pengaduan apabila pembayaran THR terlambat atau tidak diterima sama sekali.
Ia menegaskan, yang terpenting ialah setiap pekerja tidak tetap atau PPNPN, maupun tenaga lainnya menyadari memiliki hak untuk mendapatkan THR keagamaan.
"Apabila hak tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan termasuk jumlah nominal yang harus diterima, Ombudsman mengimbau PPNPN berani untuk melaporkannya ke posko pengaduan maupun ke Ombudsman," kata Yefri.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (*/Yh)