Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi

Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Ilustrasi hiburan malam. (Foto: 453169/pixabay.com)

Langgam.id - Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk menjaga toleransi antar umar beragama dan menghormati ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran bernomor : 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 ini diposting Dinas Pariwisata Kota Padang di akun Instagramnya @pariwisata.padang pada Senin (11/3/2024).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wako Padang, Hendri Septa pada 10 Maret 2024 itu, menyebutkan bahwa kepada pemilik usaha rumah makan untuk melakukan penyesuaian jam operasional yang dimulai pukul 16.00 WIB.

Selain itu, pemilik rumah makan, selama melaksanakan aktivitas, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Kemudian, untuk pelaku usaha karaoke, pub, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang untuk beroperasional pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah bulan Ramadan.

Seterusnya, usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.

Selanjutnya, setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Berikutnya, dalam surat edaran itu diimbau kepada lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah. (*/yki)

Baca Juga

Amankan Aset, Pemko Padang Pasang Patok 80 Persil Tanah Tahun Ini
Amankan Aset, Pemko Padang Pasang Patok 80 Persil Tanah Tahun Ini
Pengurus DPP Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) Sumatra Barat periode 2025-2030 dikukuhkan pada Rabu (27/8/2025)
Pengurus LAKAM Sumbar Dikukuhkan, Azwar Siri Ditetapkan Sebagai Ketum
Atlet PASI Padang Juara di Maybank Bali Marathon 2025, Wako Fadly: Jadi Motivasi bagi Generasi Muda
Atlet PASI Padang Juara di Maybank Bali Marathon 2025, Wako Fadly: Jadi Motivasi bagi Generasi Muda
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani mengungkapkan bahwa realisasi produksi padi di Kota Padang hingga 25 Agustus 2025 tercatat
Produksi Padi di Padang Capai 19.747 Ton, Koto Tangah Penyumbang Terbesar
Komit Tingkatkan Sarana Pendidikan, Wako Padang Kunjungi SDN 08 dan SDN 37 Alang Laweh
Komit Tingkatkan Sarana Pendidikan, Wako Padang Kunjungi SDN 08 dan SDN 37 Alang Laweh
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Sekolah dan Wakil Kurikulum SMP Swasta se-Kota Padang
Jauhkan Siswa dari Perilaku Negatif, Maigus Dorong Sekolah Inovatif dan Menyenangkan