Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi

Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Ilustrasi hiburan malam. (Foto: 453169/pixabay.com)

Langgam.id - Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk menjaga toleransi antar umar beragama dan menghormati ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran bernomor : 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 ini diposting Dinas Pariwisata Kota Padang di akun Instagramnya @pariwisata.padang pada Senin (11/3/2024).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wako Padang, Hendri Septa pada 10 Maret 2024 itu, menyebutkan bahwa kepada pemilik usaha rumah makan untuk melakukan penyesuaian jam operasional yang dimulai pukul 16.00 WIB.

Selain itu, pemilik rumah makan, selama melaksanakan aktivitas, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Kemudian, untuk pelaku usaha karaoke, pub, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang untuk beroperasional pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah bulan Ramadan.

Seterusnya, usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.

Selanjutnya, setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Berikutnya, dalam surat edaran itu diimbau kepada lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah. (*/yki)

Baca Juga

Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) Padang Panjang menggelar Operasi Pasar Murah mengendalikan inflasi
Jelang Nataru, Pemko Padang Pastikan Pasokan dan Harga Bahan Pokok Terkendali
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan  VCO Prebiotik Cegah Stunting
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan VCO Prebiotik Cegah Stunting
Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun
Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun
Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Payakumbuh terus berupaya mengatasi tumpukan sampah yang berserakan liar di beberapa titik di Kota Payakumbuh.
Mulai 2025, Pemko Padang Bakal Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan