Langgam.id - Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuka pendaftaran pemantau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Padang 2024.
Proses pendaftaran tersebut terang Riki, dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang.
Pembukaan pendaftaran itu kata Riki, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor KPU Kota Padang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," ujar Riki dikutip dari infopublik.id, Jumat (1/3/2024).
Riki mengatakan, pemantau pemilu ini berdasarkan lembaga yang legalitasnya telah berbadan hukum, bukan individual.
Lembaga yang dimaksud sebut Riki, yaitu yang berbadan hukum, seperti lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempunyai sumber dana yang jelas.
"Serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kota Padang sesuai cakupan wilayah pemantauannya," bebernya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satunya menjadi pemantau. (*/yki)