Langgam.id - Satpol PP Padang memanggil dan memberioan teguran kepada pemilik warung di kawasan Kecamatan Nanggalo, Padang, pada Minggu (19/2/2024) karena meresahkan masyarakat dengan memutar musik terlalu keras.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Rozaldi Rosman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan suara musik keras dari warung di kawasan Gajah Mada Dalam Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Naggalo.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat ke lokasi. Benar saja, kami menemukan warung yang menghidupkan musik dengan suara keras. Hal ini jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Rozaldi dalam keterangannya, Senin (19/2/2014).
Rozaldi menambahkan, pemilik warung tersebut sebelumnya telah membuat surat perjanjian.
"Kami berikan teguran secara persuasif dan surat panggilan kepada pemilik warung untuk menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang," terangnya. (*/Fs)