Langgam.id - Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 akan digelar besok, Rabu (14/2/2024). Dalam Pemilu 2024 ini, masyarakat tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden saja.
Namun ada lima surat suara yang bakal diberikan kepada masyarakat saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) besok.
Lima surat suara tersbeut yaitu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Rupanya, masing-masing dari lima surat suara tersebut memiliki ciri-ciri yang menjadi penandanya. Tanda itu dapat dikenali dari warna surat suara tersebut.
Agar tidak salah menggunakan surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya. Berikut lima surat suara Pemilu 2024 dikutip dari infopublik.id pada Selasa (13/2/2024).
1. Pilpres
Surat suara untuk Pilpres ditandai dengan berwarna abu-abu. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.
Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon.
2. DPR RI
Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan berwarna kuning. Surat suara ini mencakup informasi untuk memudahkan pemilih.
Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik beserta logonya. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.
3. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI
Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.
Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos sesuai pilihan hati.
4. DPRD Provinsi
Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Kertas surat suara ini memuat daftar calon anggota DPRD provinsi. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos sesuai pilihan hati.
5. DPRD Kabupaten atau Kota
Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara.
Pemilih bisa mencoblos pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai pilihan hati. (*/yki)