Ini Beda Pemilih DPT, DPTb dan DPK Beserta Jadwal Datang ke TPS

KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)

Ilustrasi. (Dok Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 tinggal menghitung hari. Hari H pemungutan suara tersebut bakal digelar pada Rabu (14/2/2024).

Terus, siapa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di hari H pemungutan suara tersebut?

Dilansir dari akun Instagram KPU RI, ada tiga pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya. Yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut ini merupakan perbedaan pemilih DPT, DPTb dan DPK:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT merupakan penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb. DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el dengan syarat memiliki KTP el.

Kapan waktu bagi pemilih untuk datang ke TPS?

1. DPT

Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat. Diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form model C pemberitahuan.

2. DPTb

Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sd 13.00 waktu setempat. Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

3. DPK

Datang 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat. Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.

Dokumen apa yang harus dibawa oleh pemilih?

1. DPT

  • KTP elektronik atau suket
  • Form Model C Pemberitahuan - KPU (dibagikan paling lambat H-3 pemungutan suara)

2. DPTb

  • KTP elektronik atau suket
  • Model A surat pindah memilih

3. DPK

  • KTP elektronik atau suket

Sementara itu, bagi WNI yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih, namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, maka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el. Yaitu dengan syarat memiliki KTP-el, sepanjang surat suara di TPS masih tersedia. (*/yki)

Baca Juga

KPU Padang Panjang sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Wali Kota
KPU Tetapkan DPT Padang Panjang 44.322 di Pilkada 2024
[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Pancasila Sumbar Pilkada
PPP, Pemilu 2024 dan Politik Islam
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Hasil Pileg DPD RI Sumbar, 2 Petahana Kembali ke Senayan
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar