Langgam.id - Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 tinggal menghitung hari. Hari H pemungutan suara tersebut bakal digelar pada Rabu (14/2/2024).
Terus, siapa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di hari H pemungutan suara tersebut?
Dilansir dari akun Instagram KPU RI, ada tiga pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya. Yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut ini merupakan perbedaan pemilih DPT, DPTb dan DPK:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT merupakan penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb. DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el dengan syarat memiliki KTP el.
Kapan waktu bagi pemilih untuk datang ke TPS?
1. DPT
Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat. Diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form model C pemberitahuan.
2. DPTb
Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sd 13.00 waktu setempat. Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
3. DPK
Datang 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat. Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
Dokumen apa yang harus dibawa oleh pemilih?
1. DPT
- KTP elektronik atau suket
- Form Model C Pemberitahuan - KPU (dibagikan paling lambat H-3 pemungutan suara)
2. DPTb
- KTP elektronik atau suket
- Model A surat pindah memilih
3. DPK
- KTP elektronik atau suket
Sementara itu, bagi WNI yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih, namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, maka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el. Yaitu dengan syarat memiliki KTP-el, sepanjang surat suara di TPS masih tersedia. (*/yki)