Langgar Perda, 5 PKL di Kota Padang Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak lima orang pelanggar perda di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang,

Para pelanggar perda menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Sebanyak lima orang pelanggar peraturan daerah (perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (1/2/2024).

Sidang tipiring ini dipimpin oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan dan diikuti oleh terduga pelanggar perda. Para pelanggar perda tersebut semuanya merupakan pedagang kaki lima (PKL).

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, sidang tipiring tersebut perlu dilakukan kepada para pelanggar yang masih tidak mengindahkan teguran dan imbauan petugas di lapangan.

"Kita selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan humanis. Namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan imbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, berupa sidang tipiring sebagai efek jera," ujar Chandra dikutip dari keterangan tertulis Satpol PP Padang.

Dalam sidang tipiring itu, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada pelanggar tersebut.

"Dalam sidang tipiring tersebut, hakim menjatuhi putusan denda sebesar Rp150 ribu atau kurungan selama tiga hari terhadap tiga PKL yang berada di Pasar Raya Padang yang telah terbukti melanggar Perda 11 tahun 2005," ucap Chandra.

Sementara itu, terang Chandra, satu PKL yang melanggar di kawasan Pasar Raya dikenakan denda Rp200 ribu dikarenakan yang bersangkutan sudah dua kali disidangkan. Sedangkan PKL di kawasan UPI dikenakan denda sebesar Rp150 ribu. (*/yki)

Baca Juga

Puluhan botol minuman beralkohol berhasil diamankan oleh Satpol PP Padang bersama tim gabungan pada Jumat (10/5/2024)
Puluhan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Diamankan Satpol PP Padang
Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan yang berada di Kecamatan Pauh,
Jualan di Fasum, 6 Lapak PKL Diangkut dan 1 Bangli Dibongkar Satpol PP Padang
Sebanyak delapan warung makan ditertibkan oleh personel Satpol PP karena memfasilitasi makan siang di tempat. Penertiban itu dilakukan
Buka Siang Hari Ramadan, 8 Warung Makan di Padang Ditertibkan
Personel Satpol PP yang di BKO-kan di Kecamatan Pauh, mendatangi salah satu rumah makan di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang
Buka Siang Hari Ramadan, Warung Makan di Padang Ditegur Satpol PP
Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Kecamatan Tangah pada Sabtu (24/2/2024). Ada belasan lapak PKL
Satpol PP Padang Tertibkan Belasan Lapak PKL di Koto Tangah
Lima pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (22/2/2024)
Langgar Perda, 4 PKL dan 1 Pemilik Kafe Jalani Sidang Tipiring di PN Padang