Langgam.id - Peredaran uang palsu di Sumatera Barat (Sumbar) tergolong rendah. Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumbar mencatat, hanya ditemukan 921 lembar uang palsu di sepanjang tahun 2023.
"Rasio peredaran uang palsu di Sumbar per nominalnya empat lembar per satu juta lembar. Rasio ini termasuk rendah sekali," ujar Kepala BI Perwakilan Sumbar, Endang Kurnia Saputra, Selasa (23/1/2024).
Endang menjelaskan, uang palsu yang beredar di Sumbar pada umumnya berbentuk uang kertas. Uang kertas palsu tersebut yakni uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
"Uang palsu yang kami temukan sekitar 70 persennya merupakan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu," jelas Endang.
Endang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu. Ia menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan keaslian uang dengan cara 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
"Jika menemukan uang palsu, masyarakat dapat melaporkannya ke BI atau ke bank terdekat," kata Endang.
BI juga akan memberikan sanksi tegas kepada perbankan yang terbukti mengedarkan uang palsu. Sanksi tersebut berupa teguran keras hingga mutasi pimpinan bank.
Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti di momen memeriksa keaslian uang, karena momen Pemilu krusial dimanfaatkan oknum untuk menyebarkan uang palsu. (*/Fs)