Satpol PP Padang Beri Teguran ke Pemilik Bangunan Tanpa IMB

Satpol PP Padang Beri Teguran ke Pemilik Bangunan Tanpa IMB

Satpol PP Padang tegur pemilik bangunan tanpa IMB. (Foto: Dok. Humas Pol PP Padang)

Langgam.id – Satpol PP Kota Padang memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang sedang membangun di kawasan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (19/1/2024).

Peneguran dilakukan oleh Pihak Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang dan dibantu Satpol PP BKO Kecamatan.

Pemilik bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Peneguran dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang No. 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Padang dan Peraturan Daerah Kota Padang No. 7 Tahun 2015, tentang bangunan gedung.

“Dengan ini, pemilik bangunan dikenakan sanksi administrasi berupa Peringatan Pertama,” kata Kepala TrTB Kota Padang, Yulfiardi, dalam keterangannya.

Yulfiardi menjelaskan, IMB/PBG sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik bangunan. IMB/PBG berfungsi sebagai pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pemilik itu sendiri.

“IMB/PBG juga diperlukan ketika terjadi transaksi jual beli rumah,” ujarnya.

Yulfiardi mengimbau kepada masyarakat yang akan membangun bangunan untuk mengurus IMB/PBG terlebih dahulu.

“IMB/PBG bisa diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang,” pungkasnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong, Gubernur Sumbar: Terima Kasih Presiden Prabowo
TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong, Gubernur Sumbar: Terima Kasih Presiden Prabowo
18 kafilah Tanah Datar berhasil melaju ke babak final dari berbagai cabang dan golongan lomba pada MTQ Nasional Tingkat
18 Kafilah Tanah Datar Masuk Final MTQ Sumbar XLI di Bukittinggi
Disdikbud Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/Dikbud-Pdg/XII/2025 tentang pengaturan kegiatan murid selama libur Natal dan Tahun Baru
Libur Semester Ganjil di Padang Dimulai 22 Desember, Siswa Masuk Sekolah 5 Januari 2026
Samsat Padang. (Dok.Istimewa)
Daftar Tempat Bayar Pajak Kendaraan di Kota Padang, Tak Harus ke Kantor Samsat!
Baru 2 Hari, TP PKK Sumbar Tuntaskan 400 Kg Rendang dari Target 1 Ton untuk Korban Bencana Sumatra
Baru 2 Hari, TP PKK Sumbar Tuntaskan 400 Kg Rendang dari Target 1 Ton untuk Korban Bencana Sumatra
Persiapan Nataru, Wako Padang Instruksikan OPD Tingkatkan Kesiapsiagaan
Persiapan Nataru, Wako Padang Instruksikan OPD Tingkatkan Kesiapsiagaan