Wakil Ketua DPR Sosialisasi RUU KUHP dan Permasyarakatan di Padang

Wakil Ketua DPR Sosialisasi RUU KUHP dan Permasyarakatan di Padang

Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin (kiri) bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal (tengah) serta pejabat utama usai melakukan sosialisasi RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan di Mapolda Sumbar. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus melakukan sosialisasi RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan. Hal ini untuk mendiskusikan dan meminta pandangan kepada seluruh elemen terhadap 14 pasal yang dianggap krusial beberapa waktu belakangan.

Wakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin, mengakui pihaknya masih perlu melakukan sosialisasi dan diskusi sebelum melakukan pengesahan RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan.

"14 pasal krusial perlu kita diskusikan dari seluruh elemen, baik itu masyarakat, kelompok Badan Eksekutif Mahasiswa dan sebagainya," ujar Aziz usai sosialisasi RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan di Polda Sumbar, Jumat (29/11/2019).

Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah di Indonesia, Padang menjadi kota kesembilan yang dikunjunginya. Sosialisasi kali ini diikuti unsur Kemenkumham, Polri, TNI hingga perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa di Sumbar.

"Setelah diskusi dan sosialisasi baru bisa dilakukan pengesahan. Sekarang belum ditentukan tanggal pengesahan. Perlu kesiapan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham kemudian lembaga DPR dan lembaga terkait," katanya.

Aziz mengharapkan setelah sosialisasi di Sumbar, tidak ada lagi pro dan kontra tajam usai RUU disahkan. Pihaknya sendiri akan menggelar sosialisasi ke 34 provinsi.

"Kami harap diskusi ini melahirkan solusi. Kami mengharapkan Pak Kapolda membantu sosialisasi ini dengan diskusi bersama mahasiswa dan kelompok masyarakat di wilayah Sumbar," jelasnya.

Cukup banyak masukan-masukan datang dari unsur Kepolisian, TNI maupun Badan Eksekutif Mahasiswa terkait RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan. Masukkan tersebut akan ditampung dan akan dibahas kembali.

"Nanti dibahas, masukkan dari Polisi kita bahas dengan Kapolri masukan TNI kita bahas dengan Panglima dan Menhan," tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti untuk ikut melakukan sosialisasi. Ia akan segera mungkin mengadakan diskusi kelompok terarah bersama seluruh unsur elemen masyarakat.

"Kami tindaklanjuti, kami sudah sepakat dengan Pak Wakil Ketua DPR. Sekembalinya beliau kita sepakati adakan FGD (Fokus Group Discussion), masukan apa kita tampung," katanya.

Menurut Kapolda, sosialisasi RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan ini bukan hanya untuk Kepolisian. Akan tetapi penting untuk seluruh bangsa Indonesia. "RUU kita sekarang masih produk Belanda, makanya dengan RUU ini ciptakan bangsa sendiri," tuturnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menegaskan komitmen Polda Sumbar untuk menindak tegas segala aktivitas tambang ilegal, termasuk galian C.
Kapolda Sumbar: Penegakan Hukum Tambang Ilegal Akan Berjalan Terus
Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Solok Selatan untuk meninjau langsung kasus penembakan yang
Komisi III DPR RI Akan ke Sumbar, Tinjau Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar
Dugaan Pelaku Penembakan Sesama Polisi di Solsel Bekingi Tambang Ilegal, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan
Kasus Penembakan di Polres Solsel, Kapolda Upayakan Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Pelaku
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar: Kasus Penembakan di Solok Selatan, Tersangka Sudah Diamankan
Anggota DPR RI Andre Rosiade
Andre Rosiade: Pembela Rakyat Sumbar, Tak Terbantahkan