Bantah Larang Kegiatan Desak Anies, Bupati Tanah Datar: Saya Mengikuti Peraturan KPU

Bantah Larang Kegiatan Desak Anies, Bupati Tanah Datar: Saya Mengikuti Peraturan KPU

Foto: Tim Media Anies

Langgam.id – Bupati Tanah Datar Eka Putra membantah telah melarang kegiatan Desak Anies yang rencananya akan dilaksanakan di Istano Basa Pagaruyung. Ia mengatakan bahwa larangan tersebut berdasarkan Peraturan KPU No. 20 tahun 2023 pasal 72A, ayat 5 yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.

“Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang,” kata Eka Putra dalam siaran persnya, Selasa (2/1/2024).

Eka Putra juga menegaskan bahwa dirinya menyambut baik kedatangan Anies Baswedan ke Tanah Datar. Ia menilai kehadiran Anies akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional.

“Untuk itu, saya menyarankan agar acara Desak Anies yang dilakukan di Tanah Datar tetap mengikuti peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujar Eka Putra.

Eka juga meminta kepada semua tim kampanye dari partai mana pun, dari Capres mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai karena ketidaktahuan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan, kemudian terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Eka.

Adapun, lokasi kegiatan Desak Anies yang awalnya direncanakan digelar di Istano Basa Pagaruyung dialihkan ke Lapangan Cindua Mato. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Puncak Arus Mudik Idul Adha 2026, Jalur Lembah Anai Padat Lancar
Puncak Arus Mudik Idul Adha 2026, Jalur Lembah Anai Padat Lancar
Walhi Sumbar Desak Penindakan Pemodal dan Pembeking Tambang Emas Ilegal, WPR Bukan Solusi!  
Walhi Sumbar Desak Penindakan Pemodal dan Pembeking Tambang Emas Ilegal, WPR Bukan Solusi!  
Kebakaran di kawasan komplek Tarantang, Kota Padang. (Dok. Damkar Padang)
Tiga Rumah Terbakar di Tarantang Padang, Dua Sepeda Motor Hangus
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Pelaku Pencurian Kotak Amal di Palembayan Agam Ditangkap Saat Tidur di Rumah Orang Tua
Cabai keriting di salah satu toko pedagang. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Harga Cabai Keriting Lokal Tembus Rp55 Ribu/Kg Jelang Idul Adha di Padang
Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sijunjung hingga Solok: Polisi Hanya Bakar-bakar, Tak Ada Pelaku Diamankan 
Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sijunjung hingga Solok: Polisi Hanya Bakar-bakar, Tak Ada Pelaku Diamankan