Ranperda Penyelenggaraan Perkoperasian Sah Jadi Perda

Langgam.id – Pj. Wali Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkoperasian dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Rabu (20/12/2023).

“Alhamdulillah, DPRD telah menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman.

Penetapan dan penandatanganan Berita Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Jasman mengatakan, penetapan Perda ini nantinya akan menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, pemberdayaan dan perlindungan dalam penyelenggaraan Koperasi sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Disamping itu, dengan adanya regulasi dalam bentuk Perda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian ini, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perkoperasian guna mencapai tujuan koperasi tersebut.

“Kita ingin nantinya koperasi di Payakumbuh ini bisa menjadi koperasi yang professional sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat Payakumbuh,” ucapnya.

Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, ia menyebut, selain menjadi landasan dan payung hukum, juga untuk mewujudkan Visi dan Misi Kota Payakumbuh.

“Semoga dengan ditetapkanya Perda ini bisa membangun perekonomian yang tangguh, unggul, berdaya saing dan berkeadilan dengan berbasis ekonomi kerakyatan dengan memunculkan gerakan ekonomi bersama,” tuturnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, proses Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian hingga ditetapkan menjadi Perda telah dimulai sejak 2 Juli 2021, dengan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh.

“Setelah melalui serangkaian pembahasan, hari ini Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian ini kita tetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (*)

Tag:

Baca Juga

Puncak Arus Mudik Idul Adha 2026, Jalur Lembah Anai Padat Lancar
Puncak Arus Mudik Idul Adha 2026, Jalur Lembah Anai Padat Lancar
Walhi Sumbar Desak Penindakan Pemodal dan Pembeking Tambang Emas Ilegal, WPR Bukan Solusi!  
Walhi Sumbar Desak Penindakan Pemodal dan Pembeking Tambang Emas Ilegal, WPR Bukan Solusi!  
Kebakaran di kawasan komplek Tarantang, Kota Padang. (Dok. Damkar Padang)
Tiga Rumah Terbakar di Tarantang Padang, Dua Sepeda Motor Hangus
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Pelaku Pencurian Kotak Amal di Palembayan Agam Ditangkap Saat Tidur di Rumah Orang Tua
Cabai keriting di salah satu toko pedagang. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Harga Cabai Keriting Lokal Tembus Rp55 Ribu/Kg Jelang Idul Adha di Padang
Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sijunjung hingga Solok: Polisi Hanya Bakar-bakar, Tak Ada Pelaku Diamankan 
Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sijunjung hingga Solok: Polisi Hanya Bakar-bakar, Tak Ada Pelaku Diamankan