Langgam.id - Ratusan baliho dan spanduk dari partai politik, calon legislatif (caleg), iklan dan reklame ditertibkan oleh Satpol PP Padang pada Minggu (25/12/2023).
Penertiban itu dilakukan karena baliho-baliho tersebut sengaja melanggar aturan pemasangan. Dimana dipasang tidak pada tempatnya.
Ratusan baliho atau spanduk tersebut di pasang dan ditempel di fasilitas umum. Seperti di tiang listrik, tiang telpon dan ada juga yang di tempel di pohon-pohon. Selain melanggar aturan juga telah merusak keindahan wajah Kota Padang.
Kabid Tibum Satpol PP Padang Rozaldi Rosman mengungkapkan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pemasangan baliho atau spanduk yang akhir-akhir ini memenuhi hampir sepanjang jalan yang ada di Kota Padang.
Diketahui memang sekarang adalah masa-masa kampanye untuk para caleg. Namun banyak ditemukan alat peraga kampanye (APK) dipasang di fasiltas umum.
"Tentu sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasiltas umum," sebut Rozaldi. (*/yki)