Langgam.id - Seorang residivis narkoba, Nov (36), kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama. Tersangka Nov ditangkap pada Kamis (21/12/2023) malam.
"Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo kemarin," ujar Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra.
Ia menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di sekitaran lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka.
"Saat digerebek, tersangka Nov sempat berusaha membuang diduga barang bukti berupa plastik bening dibungkus dengan plastik makanan yang berisikan narkotika jenis sabu. Namun dengan kesigapan anggota Tim Phantom, barang bukti berhasil didapat," bebernya.
Aiga Putra mengatakan, kepada polisi, tersangka mengakui barang bukti sabu seberat 4,81 gram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Roby (DPO) seharga Rp3,8 juta dengan cara dipesan melalui chat WhatsApp.
Kemudian barang bukti diambil di dekat batang pohon pinggir jalan umum Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
"Kita masih melakukan pendalaman dan penyelidikan perihal keberadaan tersangka Roby yang masih menjadi DPO," ujarnya.
Aiga Putra mengungkapkan, selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit handphone. (*/yki)