Satgas PASTI Sumbar Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI Sumbar Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal

Foto: Sumbarprov.go.id

Langgam.id - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat kerja untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pembe​rantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.

Pertemuan yang digelar di Santika Premiere, Padang, Selasa (12/12/2023) dibuka oleh Plt.Kepala OJK Provinsi Sumbar Guntar Kumala.  Narasumber Raker perwakilan dari Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Sekretariat Satgas PASTI, Irhamsah. 

Hadir dalam rapat kerja tersebut Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumbar, Endang Kurnia Saputra, Kepala DPMPTSP, Adib Alfikri, serta perwakilan anggota Satgas PASTI Sumbar diantaranya dari Polda Sumbar, Kejati Sumbar, Kemenang Sumbar dan OPD terkait lingkup Pemprov Sumbar, yakni dari Disperindag, DinkopUKM dan Diskominfotik Sumbar.

Plt.Kepala OJK Sumbar Guntar Kumala saat membuka acara mengatakan sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara berbagai instansi dan lembaga yang ada di Provinsi Sumbar harus semakin ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Untuk di Sumbar, laporan terkait aktivitas keuangan ilegal yang diterima OJK menurut Guntar terdiri dari beberapa modus, yaitu modus penipuan shoope paylater, modus penipuan grup telegram hingga modus penipuan berkedok gagal pengiriman paket.

“Ini beberapa laporan yang kita terima. Tentu juga ada juga yang tidak dilaporkan. Oleh sebab itu tujuan rapat ini untuk meningkatan koordinasi antar instansi dan lembaga dalam rangka pencegahan terhadap aktivitas keuangan yang ilegal," ujar Guntara.

Irhamsah dalam pemaparannya menyampaikan keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

"Sejak tahun 2017 Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Di bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal," ungkapnya.

Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal. 

Pada sesi diskusi, semua perwakilan menyatakan dukungannya. Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumbar, Endang Kurnia Saputra menyebut pihaknya akan menyiapkan konten khusus berbahasa Minangkabau untuk sosialisasi kepada masyarakat. Usulan tersebut disambut oleh Sekretaris Diskominfotik Sumbar Oni Fajar Syahdi yang siap untuk mempublikasikan konten tersebut di media luar ruang videotron dan media sosial yang dimiliki.

Kepala DPMPTSP Sumbar, Adib Alfikri juga menyampaikan dukungannya kepada Satgas PASTI. "Kita siap memberikan data-data pendukung yang diperlukan oleh Satgas jika diperlukan," pungkas Adib. (*/Yh)

Baca Juga

Dampak Covid-19 sumbar
Semester I/2024, OJK Nilai Kinerja Sektor Keuangan Sumbar Tumbuh Positif
Semester Pertama 2024, Simpanan Pelajar di Sumbar Capai Rp200 Miliar
Semester Pertama 2024, Simpanan Pelajar di Sumbar Capai Rp200 Miliar
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
OJK Catat Penyaluran Kredit ke UMKM Sumbar Capai Rp31,38 Triliun
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Tumbuh Positif, OJK Catat Aset Perbankan Sumbar Tembus Rp81,33 Triliun
Jaga NPL, OJK Ingatkan Lembaga Penyalur KUR Lebih Selektif
Jaga NPL, OJK Ingatkan Lembaga Penyalur KUR Lebih Selektif
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Lubuk Raya Mandiri, Nasabah Diminta Tenang