Infolanggam- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang tidak setuju dengan wacana gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dipilih Presiden.
"Sikap pemerintah yang disampaikan pak Tito, pemilihan gubernur DKI tetap dengan regulasi yang ada saat ini. Artinya semua pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Pilkada lagsung, bukan ditunjuk presiden termasuk di Daerah Khusus Jakarta, (DKJ)," kata Guspardi saat dihubungi Jumat (7/12/2023).
Menurutnya, ada 2 opsi yang berkembang saat pembahasan draft RUU DKJ ini. Opsi pertama gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung masyarakat melalui Pilkada. Kedua diangkat dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
"Namun begitu, ia menegaskan 2 opsi tersebut baru merupakan sebuah usulan atau inisiatif dan belum sama sekali dibahas bersama pemerintah," ujarnya.
Draf RUU DKJ akan dikirim DPR ke pemerintah. Setelah itu presiden akan mengeluarkan Surpres (Surat Presiden) dengan menunjuk menteri mewakili pemerintah untuk membahas RUU DKJ lebih lanjut antara DPR bersama pemerintah.
Politisi PAN yang akan kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumatera Barat 2 nomor urut 2 itu menegaskan, saat pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, tentu akan dibahas dan didiskusikan kembali mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur, untuk mendapatkan solusi terbaik yang akan disetujui secara bersama DPR dan pemerintah, sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Ia mengaku, banyak penolakan dan diskursus yang berkembang, jika gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih presiden akan berpotensi menjadi ajang kolusi, korupsi dan bepotisme.
"Usulan itu bisa jadi sebuah kemunduran bagi demokrasi," ujar Guspardi.
Ia mengatakan, mekanisme dan format pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui Pilkada langsung yang dipilih warga Jakarta, sangat perlu untuk bahas dan dikaji secara mendalam.
Pilkada untuk menentukan kepala daerah wilayah Jakarta ini sudah berlangsung lama, dan menunjukan proses demokrasi yang baik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
"Jadi, RUU DKJ ini belum final dan masih bisa berubah. Karena dalam proses pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang, mekanismenya harus melalui serangkaian tahapan, seperti pembahasan antara DPR dengan pihak Pemerintah untuk mendapatkan kesepakatan dan persetujuan bersama sebelum ditetapkan dan disahkan sebagai Undang-Undang DKJ yang baru," ujar anggota Komisi II DPR RI tersebut.