Infolanggam- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari pimpinan DPR terkait pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
"Jika sudah ada arahan dari pimpinan maka akan ditunjuk apakah komisi II atau Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan membahas lebih lanjut tentang revisi UU Pilkada," kata Guspardi Senin (27/11/2023).
Persetujuan revisi UU Pilkada ini telah disahkan menjadi usul hak inisiatif DPR RI, pada rapat paripurna Selasa (21/11) lalu. Baleg DPR RI telah menyusun draf revisi UU No 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itu mengatakan, ada tiga poin penting yang akan dibahas dalam beleid revisi UU Pilkada. Pertama, terkait penyesuaian norma berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi MK). Kedua, revisi pasal terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak, dari awalnya akan digelar November menjadi September.
"Ketiga, menyangkut soal keserentakan pelantikan anggota DPRD terpilih dalam pemilu legislatif 2024, baik di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota," ujarnya.
Kata dia, pembahasan revisi tersebut harus memperhitungkan waktu yang lebih efektif dan efisien. Sehingga pembahasannya harus dilakukan alat kelengkapan dewan yang memang selama ini membahas terkait hal yang berkaitan dengan kepemiluan.
"Kami di komisi II tentunya harus siap sedia, jika surat dari pimpinan DPR RI memerintahkan Komisi II untuk membahas lebih lanjut mengenai revisi UU Pilkada ini. Karena selama ini yang membahas terkait masalah kepemiliuan itu adalah komisi II DPR RI,"ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.