UMP Sumbar 2024 Resmi Naik Jadi Rp2,81 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ilustrasi uang. (pixabay)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Penetapan UMP 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Pemprov Sumbar dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

"Jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2,74 juta," tulis Pemprov Sumbar dikutip dari akun Instagram @pemprov.sumbar, Senin (20/11/2023).

Dalam SK Gubernur tentang UMP Sumbar tahun 2024 tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2024.

Kemudian, besaran UMP itu dikecualikan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, perusahaan yang telah memberikan upah minimun lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Berikutnya, UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kemudian, dalam SK Gubernur itu juga disebutkan bahwa tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/buruh.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi SK yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi tersebut. (*/yki)

Baca Juga

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).
UMP Terbaru Sumbar Sebesar Rp.2,8 Juta Segera Disosialisasikan
UMP Sumbar 2023 Rp2,74 Juta, Gubernur Minta Perusahaan Patuh
UMP Sumbar 2023 Rp2,74 Juta, Gubernur Minta Perusahaan Patuh
UMP Sumbar 2023 Ditetapkan Rp2,74 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
UMP Sumbar 2023 Ditetapkan Rp2,74 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BEM Sumbar kritik 1 tahun kepemimpinan Mahyeldi-Audy, sebut tak untungkan masyarakat.
Kritik 1 Tahun Kepemimpinan Mahyeldi-Audy, BEM Sumbar: Banyak Tak Untungkan Masyarakat
Gubernur Sumbar KPU | Irwan Prayitno
Upah Minimum Provinsi Sumbar 2021 Tetap Rp 2.484.041
Bansos Covid-19 Padang Panjang, ilustrasi upah, bansos tunai, investasi bodong, thr menaker, gaji ke-13
Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Buruh Rencanakan Demo hingga 10 November