September 2023, DJP Catat Penerimaan Pajak Negara di Sumbar Rp4,1 Triliun

DJP Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan negara sepanjang tahun lalu di dua provinsi itu mencapai Rp9,77 triliun.

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Langgam.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumbar dan Jambi mencatat penerimaan pajak negara di wilayah provinsi Sumatra Barat sampai September 2023 mencapai Rp4,1 triliun atau mencapai realisasi 72,44 persen dari target.

Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi Etty Rachmiyanthi menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak (WP) di daerah itu atas capaian tersebut.

Ia mengatakan realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatra Barat periode Januari - September 2023
adalah sebesar Rp4,1 triliun atau 72,44 persen dari target Rp5,67 triliun.

Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 10,16 persen dari capaian penerimaan pajak periode
yang sama tahun 2022 sebesar Rp3,72 triliun.

"Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari - September 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh besarnya restitusi," jelasnya.

Ia mengharapkan ke depannya, penerimaan pajak diharapkan akan tetap mencatat kinerja yang baik
sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi. Namun dengan basis penerimaan tahun 2022 yang terus meningkat pada Oktober sampai dengan Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi.

Pada bulan Januari - September 2023, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif. PPh 21 tumbuh positif dodorong oleh kenaikan setoran rutin dari Wajib Pajak sektor keuangan. PPh 23 tumbuh sangat baik dikarenakan terdapat kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan.

PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Badan tumbuh positif sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan. PPN DN tumbuh lebih baik karena adanya
kenaikan penerimaan dari instansi pemerintah dan pembayaran ketetapan pajak.

Sementara itu PPh Final terkontraksi karena adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang. Penerimaan bulan Januari - September 2023 ditopang oleh beberapa sektor dominan.

Penerimaan di periode tersebut secara umum mengalami pertumbuhan yang positif
dengan dinamika antara lain, sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan
angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh 23.

Kemudian, sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah, sektor Perdagangan terkontraksi karena adanya pergeseran pembayaran PPN ke sektor administrasi pemerintah, serta pembayaran PPS yang tidak berulang.

Sektor Aktivitas Keuangan tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh 21 dan PPh Badan, dam sektor Pengangkutan dan Pergudangan mengalami penurunan setoran PPN dan penurunan penjualan benda meterai.

Adapun, per tanggal 31 September 2023, di wilayah Sumatera Barat dan Jambi jumlah SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan adalah sebanyak 492.681 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 581.989 SPT atau dengan capaian 84.65 persen.

Sementara itu di Provinsi Sumatera Barat sendiri, jumlah SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan
adalah sebanyak 284.704 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 336.004 SPT atau dengan capaian 84.73 persen. (*/Fs)

Baca Juga

DJP Sumbar-Jambi Luncurkan Kebijakan Keringanan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak
DJP Sumbar-Jambi Luncurkan Kebijakan Keringanan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak
DJP Sumbar Jambi Edukasi Guru SMA dan SMK Soal Perpajakan
DJP Sumbar Jambi Edukasi Guru SMA dan SMK Soal Perpajakan
Sampai Mei 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp2,28 Triliun
Sampai Mei 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp2,28 Triliun
Tunggak Pajak Sampai Rp47 Miliar, DJP Sumbar Jambi Blokir 61 Rekening WP
Tunggak Pajak Sampai Rp47 Miliar, DJP Sumbar Jambi Blokir 61 Rekening WP
Menkeu Terbitkan Peraturan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Menkeu Terbitkan Peraturan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Lewat IT Summit 2021, DJP Ajak Ahli Teknologi Ikut Kembangkan Sistem Perpajakan
Lewat IT Summit 2021, DJP Ajak Ahli Teknologi Ikut Kembangkan Sistem Perpajakan