Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, memberikan teguran kepasa pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.
Sebagai bentuk pengawasan Perda dan Perkada guna menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Pol PP melakukan pengawasan di beberapa lokasi di Kota Padang
Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP melakukan peneguran kepada masyarakat yang di dapati menggunakan badan jalan dan trotoar untuk tempat berjualan, karena hal itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
"Kita tetap melakukan tindakan persuasif kepada masyarakat yang mengunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan," ujar Eka Putra, Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, dikutip Senin (23/10/2023).
Selain itu, terlihat juga ada beberapa lapak-lapak milik pedagang yang dinaikan petugas ke atas mobil dalmas.
"Jika ada pemiliknya, kita ingatkan dan kita bantu untuk memindahkan, namun, jika tidak ada pemilik dan lapaknya ditinggal kita amankan ke Mako, ada tadi dua gerobak dua payung dan beberapa meja dan kursi serta puing-puing yang kita amankan," katanya.
Ia menjelaskan, Satpol PP akan fokus penertiban di sepanjang kawasan jalan protokol Kota Padang.
"Kita melakukan penertiban dan pengawasan secara bertahap dan berlanjut, untuk sementara kami fokuskan di sepanjang jalan Protokol, mulai dari Khatib Sulaiman hingga Batas Kota Lubuk Buaya," terangnya.
Dirinya berharap, masyarakat Kota Padang, agar bisa mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku di Kota Padang, guna terciptanya Kota Padang yang indah, bersih dan rapi.
"Tentu kita butuh kerja sama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ke indahan Kota Padang, mari patuhi aturan yang ada dan kita harap tidak ada yang menjadikan trotoar dan badan jalan untuk di jadikan tempat berjualan demi menjaga Trantibum di Kota Padang," harapnya. (*/Fs)