Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) telah menetapkan dan menahan pemilik PT Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin, Senin (18/11/2019). Bos perusahaan yang memproduksi air dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) itu ditahan hingga 20 pertama.
"Penahanan mulai hari ini, hingga 20 hari ke depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Senin (18/11/2019).
Setelah penahan pertama terhadap tersangka, pihak kepolisian kemungkinan akan memperpanjang masa tahanan hingga 20 hari kedua. Hingga nanti, berkas kasus yang disangkakan kepada tersangka dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan.
Juda mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Ia tidak menampik, adanya tersangka baru yang ikut terlibat dalam kasus pembohongan publik tersebut.
"Tersangka baru akan dikembangkan, tidak berkemungkinan (bertambah). Termasuk dari pihak PDAM dan ini terus kami kembangkan dan dalami," tegasnya.
Juda menegaskan, untuk tersangka Soehinto Sadikin akan dikenakan pasal 144 junto Pasal 100 ayat (2) undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Serta Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Tersangka diancaman maksimal lima tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka dan penahan Soehinto Sadikin dilakukan pihak kepolisian setelah dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) tersebut, bos SMS terbukti bersalah dalam kasus pembohongan publik.
Pembohong publik itu merupakan label dalam kemasan air mineral merek SMS yang ditulis sumber air berasal dari Pergunungan Singgalang. Namun nyatanya, dari penyelidikan polisi sumber air berasal dari air PDAM. (Irwanda)