Langgam.id - Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA memutuskan tiga wanita yang mencekoki minuman keras (miras) berjenis soju pada seekor kucing yang bernama flow dengan hukuman 4 bulan percobaan.
Keputusan itu disampaikan hakim tunggal Juandra di hadapan terdakwa dan pencinta hewan di Kota Padang.
"Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat tehadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain," katanya, Kamis (7/9/2023).
Hakim Juandra berpendapat, ketiga terdakwa bernam Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) masih berusia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki dirinya di kemudikan hari.
Selain itu, menurutnya ketiga terdakwa sudah menyesalkan atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
Penyesalan itu menurutnya berupa
permintaan maaf di hadapan masyarakat luas dan di media sosial.
Selain menyampaikan permintaan maaf, ketiga terdakwa menurut hakim sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari, sehingga hal itu, meringankan hukuman para terdakwa.
Sementara hal memberatkan ketiga terdakwa menurut hakim berupa sengaja mengunggah perbuatan kekerasannya terhadap hewan di media sosial. Sehingga dari perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain memutuskan hukuman 4 bulan percobaan terhadap terdakwa. Kucing persia yang bernama flow juga diputuskan pengadilan untuk dirawat oleh Indonesian Cat Association.
Usai hakim tunggal Juandra mengetok palu persidangan, isak tangis dan kekecewaan muncul dari peserta sidang. Para peserta yang datang dari pagi sampai sore merasa kecewa terhadap putusan yang diperoleh terdakwa.
Puluhan peserta sidang menyoraki hakim sampai ketiga terdakwa. Sampai petugas keamanan membawa ketiga terdakwa ke sebuah ruangan yang tidak diketahui oleh peserta sidang.
Pantauan di lokasi, para peserta sidang juga mencoba mencari terdakwa ke beberapa ruangan PN Padang. Namun peserta sidang tidak menemukan ketiga terdakwa, sehingga membuat para perseta hanya bisa kecewa dari hasil keputusan sidang tersebut. (*/Fs)