Langgam.id - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 di Auditorium Kantor Bupati, Selasa (29/8/2023).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Kajari, Dandim 0310 SSD, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung, Sekda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan partai politik dan lainnya.
Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 harus dilandasi semangat untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu Damai, langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya Nomor : 113 Tahun 2023 Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD.
Ada 11 partai dari 18 partai peserta Pemilu akan ikut berkompetisi di Kabupaten Dharmasraya. Terdiri dari PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat dan PPP.
“Deklarasi ini harus kita sambut baik dan dukung bersama dan bukan hanya sebagai wacana atau slogan belaka, tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk komitmen nyata,” ujar Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Ia mengatakan, bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kamtibmas pada tahun politik biasanya semakin memanas. Kondisi itu, terangnya, bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah bersama pihak keamanan, TNI, dan Polri saja.
"Melainkan tanggung jawab bersama termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi masyarakat/LSM, calon peserta Pemilu beserta pendukungnya dan partai politik," ucapnya.
Sutan Riska mengungkapkan, Pemkab Dharmasraya berupaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat untuk berperan aktif pada Pemilu serentak Tahun 2024.
Deklarasi Pemilu damai ini, sebutnya, dimaksudkan untuk mengajak partai politik, pasangan calon, masa pendukung calon, organisasi masyarakat, dan elemen masyarakat untuk berkomitmen dalam menjaga pelaksanaan pemilu agar berlangsung secara aman, damai, lancar dan kondusif.
"Dengan demikian kita harus berusaha terus mensosialisasikan bagaimana nantinya pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik,” beber Sutan Riska.
Menurut Sutan Riska, dalam pelaksanaan Pemilu serentak yang akan dihadapi tahun 2024 nanti, ada beberapa faktor utama yang perlu diperhatikan, penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu agar dapat menjaga integritas yang adil, objektif dan Profesional.
"Peserta Pemilu, dalam hal ini partai politik bersama calon legislatif beserta tim dituntut memiliki Integritas, patuh dan taat terhadap regulasi yang ada," harapnya.
Selain itu, kata Sutan Riska, masyarakat atau pemilih yang juga harus memiliki integritas karena seorang pemilih memiliki hak konstitusional yang digunakan dengan penuh tanggungjawab. Stakeholder seperti ASN , Kepolisian, dan TNI harus menjaga netralitas.
Dengan adanya Deklarasi Pemilu Damai ini ungkap Sutan Riska, bisa menghasilkan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Dharmasraya dilakukan secara optimal.
"Dan kepada peserta Pemilu agar bisa menunjukkan sportifitas dan yang paling utama adalah santun dalam kampanye dalam mencari simpati masyarakat, agar masyarakat bisa berpartisipasi untuk mengikuti pemilihan umum sehingga persentase partisipasi masyarakat di Kabupaten Dharmasraya meningkat,” harapnya. (*/yki)