Razia Tempat Hiburan Malam, 7 Wanita Seksi Digelandang Satpol PP Padang

Razia Tempat Hiburan Malam, 7 Wanita Seksi Digelandang Satpol PP Padang

Sejumlah wanita berpakaian seksi diamankan Satpol PP Padang. (Foto: ist)

Langgam.idSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar razia rutin ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Setidaknya, razia yang dilakukan Minggu (17/11/2019) dini hari itu mengamankan tujuh wanita yang tidak memiliki kartu identitas (KTP).

Para wanita tersebut diamankan di dua lokasi tempat hiburan malam, di antaranya Kafe All Star dan Witz Club Axana. Mayoritas, ketujuh wanita ini merupakan pemandu karaoke dengan berpakaian seksi penghibur bagi para pria hidung belang yang menikmati dunia malam.

“Kami melakukan patroli pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Diamankan enam wanita di Kafe All Star dan satu wanita lagi di Witz Club Axana,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Al Amin dalam keterangan tertulisnya yang diterima langgam.id, Minggu (17/11/2019) siang.

Ia menyebutkan, penegakkan terhadap dua lokasi tempat hiburan malam itu dilakukan karena telah melakukan aktivitas kegiatan di luar jam yang ditentukan. Hal ini tentunya, melanggar peraturan daerda yang berlaku di Kota Padang.

“Sehingga kami melakukan penertiban dan didapatlah para wanita yang tidak memiliki kartu identitas. Selanjutnya, kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Al Amin mengatakan, orang tua para wanita yang diamankan dalam razia itu akan dipanggil. Sebelum diserahkan kembali ke keluarga, mereka juga akan dibina terlebih dahulu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Sementara, terkait penertiban kafe yang menyalahi aturan, Al Amin juga menegaskan melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha hiburan malam tersebut. Hal ini dilakukan, agar pemilik usaha dapat melakukan pengurusan izin usaha serta tidak melanggar aturan.

“Kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin segera mengurusnya, karena sudah melanggar peraturan daerah nomor 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu mengenai tempat usaha yang tertuang dalam pasal 9. Bagi pengusaha yang telah mengantongi izin agar jangan melakukan aktifitas di batasi hingga pukul 02. 00 WIB,” tegasnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum