Langgam.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang nelayan berinsial NO, warga Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (28/8/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku NO ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia diringkus di Bendungan Kularian, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.
"Dari tangan pelaku, sebanyak 0,4 narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan," ujar Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah dikutip dari akun Instagram Humas Polres Agam, Selasa (29/8/2023).
Aleyxi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku sendiri berlangsung dramatis. Hal ini karena sebelum ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti dan melarikan diri.
"Selain itu, kepada petugas, pelaku mengakui bahwa untuk mendapatkan sabu tersebut, ia membarter dengan 30 Kg pakan dari salah satu temannya yang kini sedang didalami," ucap Aleyxi. (*/yki)