Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua jeriken tuak atau minuman fermentasi dari sebuah warung kopi (warkop) di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (22/8/2023).
Berhasil diamankannya dua jeriken tuak itu usai Satpop PP Padang menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya warung yang menjual minuman beralkohol.
"Ada dua laporan yang kita terima dan kita tindak lanjuti malam ini, yakni salah satu warung menjual minol di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung dan kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," ucap Plt Kepala Satpol PP Padang Raju Minropa seperti dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Selasa (22/8/2023).
Raju menambahkan, saat mendatangi warung di Kelurahan Pampangan itu, pihaknya mendapati dua jeriken minuman fermentasi jenis tuak suling dan diamankan sebagai barang bukti.
"Kita juga berikan panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," beber Raju.
Selain itu, terang Raju, personel Satpol PP Padang juga melakukan pengawasan di salah satu kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam. Di kos-kosan itu, pihaknya mengamankan satu orang wanita dan satu orang pria.
"Di saat melakukan pengecekan di sana, kita dapati satu orang wanita dan satu orang pria di dalam kamar yang terpisah, mereka kita bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran kita dapati adanya kejanggalan di kamar keduanya, yang mana kamar laki-laki dengan kamar wanita terhubung tanpa pemisah," ujarnya.
Selain itu, kata Raju, pihaknya juga memanggil pemilik kos-kosan karena diduga sudah menyalahi Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Mereka yang terjaring dalam kegiatan pengawasan tersebut, ungkap Raju, dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang guna diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku. (*/yki)