Langgam.id - 142 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).
Dari 142 napi yang mendapatkan remisi tersebut, 12 orang di antaranya langsung bebas. Rinciannya yaitu, sembilan narapidana bebas setelah mendapatkan hak remisi II dan tiga lainnya bebas usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
"Total yang menerima remisi sebanyak 142 orang, sementara yang langsung bebas sebanyak 9 orang. Ditambah 3 orang per hari ini bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi dikutip dari infopublik pada Jumat (18/8/2023).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Padang, Muhammad Nanda Gustiko menambahkan, bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut bervariasi mulai dari satu bulan hingga empat bulan.
"Pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Nanda.
Ia menjelaskan, bahwa mayoritas napi yang mendapatkan remisi tersebut yaitu dari kasus narkotika sebanyak 52 orang, pencurian sebanyak 32 orang, perlindungan anak 14 orang, dan lain-lain. (*/yki)