Langgam.id - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas mulai mensosialisasikan tahapan pemilihan rektor Unand periode 2023-2028.
Wakil Ketua MWA Unand Werry Darta Taifur mengatakan tahapan pemilihan rektor Unand periode ini berbeda dengan periode-periode sebelumnya, menyusul berubahnya status kampus menjadi PTNBH.
“Masa jabatan rektor periode 2019-2023 berakhir pada 24 November nanti. Maka, pemilihan Rektor pengganti rektor sekarang perlu dilaksanakan sebelum masa jabatan rektor berakhir,” katanya Rabu (16/8/2023).
Ia mengatakan pengangkatan, pemberhentian masa jabatan rektor kini berubah dan menyesuaikan dengan status perguruan tinggi. Dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Usaha (BLU) menjadi PTNBH.
“Sebelumnya, pemilihan rektor berdasarkan Permendikbud, namun sekarang berdasarkan Peraturan MWA,” katanya.
Selain perubahan dasar hukum pemilihan rektor, masa jabatan rektor juga berubah dari sebelumnya empat tahun untuk satu periode, kini menjadi lima tahun.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Pemilihan Rektor Unand periode 2023-2028, Febri Anas Ismail mengatakan, terdapat tiga proses pemilihan rektor, yakni dimulai dari penjaringan, penyaringan dan pemilihan serta pelantikan.
“Pelaksananya terdiri dari unsur Rektor, Senat dan MWA,” katanya.
Adapun tahapan pemilihan rektor Unand adalah:
– Pendaftaran Bakal Calon Rektor: 1-21 September 2023
– Pemeriksaan kelengkapan bakal calon Rektor: 21-23 September 2023
– Pendaftaran bakal Rektor lolos administrasi: 29 September 2023
– Penjaringan bakal calon Rektor oleh dosen: 3 Oktober 2023
– Penetapan bakal calon Rektor hasil penjaringan: 4 Oktober 2023
– Penyaringan calon Rektor: 18 Oktober 2023
– Penetapan calon Rektor: 20 Oktober 2023
– Pemilihan Rektor: 31 Oktober 2023
– Pelantikan Rektor: 24 November 2023