Langgam.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok menangkap seorang tersangka pengedar ganja di tepi jalan, Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan pada Kamis (14/11/2019) mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu Minggu (10/11/2019).
Pelaku berinisial H (36), warga Jorong Pincuran Baruah, Nagari Saok Laweh.
"Ia diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa dua paket besar narkotika jenis ganja," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Barang bukti itu dibalut dengan lakban warna kuning dan bungkus dalam kantong plastik warna hitam. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan telepon seluler yang digunakan tersangka.
Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. "Petugas melakukan penyisiran di sekitar TKP. Kemudian terlihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor yang mencurigakan. Saat didekati, ia mencoba melarikan diri."
Melihat hal tersebut, petugas menghentikan kendaraannya. "Setelah dihentikan, petugas menemukan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan dua paket besar."
Penggeledahan itu, menurutnya, disaksikan oleh ketua pemuda, kepala Jorong dan serta warga setempat. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Solok. (*/SS)