Wawako Padang Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD 2023

Wawako Padang Ekos Albar menyampaikan secara resmi Nota Pengantar Wali Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)

Wawako Padang Ekos Albar menyerahkan nota pengantar Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kota Padang TA 2023 kepada DPRD Kota Padang. [foto: Humas Pemko Padang]

Langgam.id – Wawako Padang Ekos Albar menyampaikan secara resmi Nota Pengantar Wali Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD 2023 itu disampaikan Ekos dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang pada Jumat (4/8/2023).

Ekos mengungkapkan, bahwa untuk Perubahan KUA PPAS APBD Kota Padang TA 2023 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan, terang Ekos, adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional.

Yaitu dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh pemerintah pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2023.

“Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah,” ujar Ekos dikutip dari laman Facebook Humas Kota Padang, Sabtu (5/8/2023).

Ekos menjelaskan, bahwa untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2023 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD). Dimana target semula sebesar Rp928,5 miliar dirasionalkan menjadi Rp722,64 miliar. Berkurang sebanyak Rp206,06 miliar atau -22,18 persen.

“Selain itu untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp1,637 triliun disesuaikan menjadi Rp1,665 triliun, bertambah sebesar Rp17,55 miliar atau 1,07 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp3,528 miliar,” bebernya.

Jadi secara total, sebut Ekos, pendapatan daerah berkurang sebesar Rp188,450 miliar atau -7,33 persen dari semula Rp2,569 triliun menjadi Rp 2,381 triliun.

Ekos mengharapkan agar Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kota Padang TA 2023 tersebut dapat dibahas dan diproses Pemko bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*/yki)

You May Also Like

Pemko Padang Jajaki Kerjasama Sistercity dengan Kota Yogyakarta
Pemko Padang Jajaki Kerjasama Sistercity dengan Kota Yogyakarta
70 Persen Wilayah Kota Padang Masuk Zona Merah, Pemko Gelar Drill Tsunami Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
70 Persen Wilayah Kota Padang Masuk Zona Merah, Pemko Gelar Drill Tsunami Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
Wawako Padang Buka Seminar Latihan Kesiapsiagaan Bencana Gempa dan Tsunami
Wawako Padang Buka Seminar Latihan Kesiapsiagaan Bencana Gempa dan Tsunami
Pasar Murah Pemko Padang di Ulak Karang, Warga Merasa Terbantu
Pasar Murah Pemko Padang di Ulak Karang, Warga Merasa Terbantu
Sebagian kita banyak memilih air es atau teh manis hingga sirup sebagai pelepas dahaga saat berbuka puasa. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa
Pemko Padang Minta 904 Depot Air Minum Aktif Periksa Kualitas Air
Pemko Padang Didorong Perkuat Kerjasama Sister City dengan Hildesheim Jerman
Pemko Padang Didorong Perkuat Kerjasama Sister City dengan Hildesheim Jerman