Langgam.id- Presiden Joko Widodo bakal menganugerahkan gelar kehormatan Bintang Mahaputra kepada dua tokoh Minang, bersama 16 tokoh lainnya dari pelbagai bidang.
Dua tokoh Minang itu adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar.
Penganugerahan itu disepakat dalam rapat terbatas Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (3/8/2023).
"Kami telah memutuskan dan menyetujui usul-usul Dewan Gelar pada sore ini," ujar Ketua DGTK Mahfud MD dikutip dari kompas.
Bintang Mahaputra merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan pemerintah Indonesia. Setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.
Mahfud MD mengatakan, kategori Bintang Mahaputra Utama diberikan kepada Prof Saldi Isra, yang saat ini Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI masa jabatan 2023-2028. Sebelumnya Saldi juga sudah menjadi hakim konstitusi.
Saldi merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Unand. Pria kelahiran Solok itu mendirikan dan pernah memimpin Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand. Selain Saldi, Bintang Mahaputra Utama juga diberikan kepada anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta anggota Komisi Yudisial (KY) RI dan Joko Sasmito, S.H, M.H, anggota KY RI dua periode.
Selain itu, Presiden Jokowi juga akan memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Pratama kepada mantan Ketua Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) Komjen (Pol) Boy Rafli Amar.
Boy Rafli merupakan seorang penghulu di Koto Gadang Kabupaten Agam, Sumbar. Ia dianugerahi gelar adat Datuak Rangkayo Basa dari suku Koto.
Boy Rafli pernah menjabat Mantan kepala Badang Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Kapolda Banten dan Kapolda Papua.