Puluhan Botol Minuman Alkohol Tanpa Izin Diamankan Satpol PP Padang

Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai tempat usaha kafe karaoke pada Sabtu

Minuman beralkohol tanpa izin edar yang diamankan Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai tempat usaha kafe karaoke pada Sabtu (8/7/2023) dini hari.

Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, minuman beralkohol itu dibawa petugas sebagai barang bukti karena pemilik usaha tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.

“Kita lakukan pengawasan izin usaha kafe karaoke malam ini, kita dapati ada tiga tempat usaha cafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan kita dapati pemilik usaha menyediakan minol golongan A dan B,” ujar Rio dikutip dari lama Facebook Satpol PP Padang, Sabtu (8/7/2023).

“Namun pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin edar sesuai aturan, maka kita amankan barang bukti sebanyak 24 botol dan pemilik kita berikan surat panggilan. Serta kita amankan satu orang wanita tanpa memiliki identitas berada di sana,” sambung Rio.

Tidak hanya kafe, Satpol PP Padang juga melakukan pengawasan terhadap penginapan-penginapan dan hotel yang ada di Belakang Tangsi dan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.

“Kita berlanjut pengawasan ke Hotel dan penginapan. Rata-rata sudah tertib, namun ada satu penginapan kawasan Jalan Bundo Kanduang kita dapati sepasang remaja tinggal di sana, diduga tidak memiliki surat nikah dan keduanya kita amankan ke Mako untuk diminta keteranganya lebih lanjut,” bebernya.

Rio mengungkapkan bahwa semua barang bukti yang diamankan, diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diminta keterangannya.

“Kita akan serahkan mereka ke PPNS Satpol PP Untuk didata dan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan kita panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin. Serta kita akan berikan pembinaan sesuai aturan di mako,” ucapnya. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum