Mucikari di Sijunjung Ditangkap, Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Medsos

Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang wanita asal Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, S (43) yang diduga sebagai mucikari

Diduga sebagai mucikari, seorang wanita di Sijunjung ditangkap polisi. [foto: Polres Sijunjung]

Langgam.id – Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang wanita asal Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, S (43) yang diduga sebagai mucikari pada Jumat (23/6/2023) dini hari.

Diketahui S menjalankan aksinya lewat aplikasi perpesanan instan. Pelaku menawarkan seorang anak perempuan di bawah umur kepada seorang laki-laki yang mirisnya juga masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan bahwa bahwa kasus tersebut terungkap usai pihaknya melaksanakan patroli pada setiap penginapan dan hotel di Sijunjung.

“Tim kami mendapati sepasang muda mudi sedang duduk di lobi sebuah hotel di Sijunjung, diketahui pasangan itu akan menginap di hotel tersebut,” ujar Abdul dikutip dari situs Polres Sijunjung, Sabtu (24/6/2023).

Ia menambahkan, bahwa sepasang muda mudi tersebut, identitas yaitu FR (16) laki-laki dan WN (16) perempuan.

“Setelah meminta keterangan kepada muda mudi tersebut, diketahui bahwa FR mendapatkan WN dari seorang perempuan yang menawarkan kepadanya melalui aplikasi perpesanan instan untuk menemani FR melakukan hubungan layaknya suami istri,” ucapnya.

“Dengan kesepakatan bahwa FR akan memberikan uang sebesar Rp1.700.000 kepada S, dan uang tersebut telah diserahkan oleh FR kepada S,” sambung Abdul.

Ia menjelaskan, bahwa petugas akhirnya dapat mengamankan S sedang mengendarai sepeda motornya, tidak jauh dari lokasi tersebut.

“Saat itu ditemukan S masih menyimpan uang sejumlah Rp1.700.000 tersebut. Dengan uang tersebut, pelaku S akan mengambil bagian sebanyak Rp1.000.000, sedangkan sisanya akan diberikan kepada WN,” terangnya.

Atas perbuatannya, kata Abdul, pelaku S diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan seorang perempuan berinisial WN kepada FR.

Abdul mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 i Jo Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Saat ini terang Abdul, pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Sijunjung. Pelaku terancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (*/yki)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor hingga 9 Orang Meninggal 
Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor hingga 9 Orang Meninggal 
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal 
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta (tengah) diwawancarai wartawan. (Foto: Irwanda/Langgam.id)
Kapolda Sumbar Enggan Tanggapi Kasus Tambang Emas Ilegal di Sijunjung yang Menelan Korban Jiwa