Langgam.id - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Sumbar tahun 2023 mengalami perubahan. Perubahan jadwal PPDB ini dibagikan Dinas Pendidikan Sumbar melalui akun Instagramnya @disdik_sumbar pada Jumat (23/6/2023).
Perubahan jadwal tersebut yaitu untuk PPDB SMA tahap III (zonasi) dan PPDB SMK tahap II. Sementara itu untuk pembukaan pendaftaran jalur zonasi (SMA) tetap dilaksanakan pada 26-27 Juni 2023.
Berikut perubahan jadwal PPDB SMA dan SMK Sumbar 2023:
A. PPDB SMA Tahap II (Zonasi)
1. Seleksi
- Semula 28-29 Juni 2023 menjadi 1-2 Juli 2023
2. Finalisasi
- Semula 29 Juni 2023 menjadi 2 Juli 2023
3. Pengumuman
- Semula 1 Juli 2023 menjadi 3 Juli 2023
4. Pendaftaran Ulang
- Semula 1-2 Juli 2023 menjadi 3-4 Juli 2023
B. PPDB SMK Tahap II
1. Pendaftaran
- Semula 27 Juni-3 Juli 2023 menjadi 27 Juni-5 Juli 2023
2. Tes Minat Bakat
- Semula 27 Juni-4 Juli 2023 menjadi 27 Juni-6 Juli 2023
3. Pengumuman
- Semula 5 Juli 2023 menjadi 7 Juli 2023
4. Pendaftaran Ulang
- Semula 5-6 Juli 2023 menjadi 7-8 Juli 2023
Sementara itu, untuk jadwal pemenuhan daya tampung untuk SMA dan SMK yang sebelumnya pada 3-7 Juli 2023 berubah menjadi 4-8 Juli 2023.
Sebelumnya, Disdik Sumbar telah membagikan informasi mengenai persyaratan PPDB 2023. Berikut persyaratan PPDB 2023 dikutip dari akun Instagram @disdik_sumbar:
Persyaratan PPDB
Umum :
a. Ijazah atau surat keterangan lulus
b. Kartu keluarga (KK) minimal domisili 1 tahun
c. Rapor SMP/MTs/sederajat semester 1 sampai 5
Khusus
a. Kartu program penanganan kemiskinan (KIP, PKH, KKS) yang terdaftar pada DTKS (untuk jalur afirmasi, pilihan pertama dalam zonasi dan pilihan kedua zonasi terdekat dalam kabupaten/kota).
b. Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa/nagari (bagi korban bencana alam/sosial).
c. Surat pindah tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum (bagi jalur perpindahan orang tua/anak kandung diterbitkan paling lama 1 tahun di tahun PPDB berjalan) dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah, desa dan nagari setempat.
d. Bagi calon peserta didik jalur afirmasi dari penyandang disabilitas melampirkan surat asesmen yang dikeluarkan oleh Sekolah Luar Biasa.
e. Sertifikat/piagam dan dokumen prestasi (untuk jalur prestasi). (yki)