Jadwal PPDB SMA dan SMK Sumbar 2023 Berubah, Catat Tanggalnya

PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2024 di Sumbar akan segera dibuka. Dilansir dari situs Dinas Pendidikan Sumbar, PPDB SMS, SMK dan SLB ini

Ilustrasi PPDB Sumbar 2022.

Langgam.id – Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Sumbar tahun 2023 mengalami perubahan. Perubahan jadwal PPDB ini dibagikan Dinas Pendidikan Sumbar melalui akun Instagramnya @disdik_sumbar pada Jumat (23/6/2023).

Perubahan jadwal tersebut yaitu untuk PPDB SMA tahap III (zonasi) dan PPDB SMK tahap II. Sementara itu untuk pembukaan pendaftaran jalur zonasi (SMA) tetap dilaksanakan pada 26-27 Juni 2023.

Berikut perubahan jadwal PPDB SMA dan SMK Sumbar 2023:

A. PPDB SMA Tahap II (Zonasi)

1. Seleksi

  • Semula 28-29 Juni 2023 menjadi 1-2 Juli 2023

2. Finalisasi

  • Semula 29 Juni 2023 menjadi 2 Juli 2023

3. Pengumuman

  • Semula 1 Juli 2023 menjadi 3 Juli 2023

4. Pendaftaran Ulang

  • Semula 1-2 Juli 2023 menjadi 3-4 Juli 2023

B. PPDB SMK Tahap II

1. Pendaftaran

  • Semula 27 Juni-3 Juli 2023 menjadi 27 Juni-5 Juli 2023

2. Tes Minat Bakat

  • Semula 27 Juni-4 Juli 2023 menjadi 27 Juni-6 Juli 2023

3. Pengumuman

  • Semula 5 Juli 2023 menjadi 7 Juli 2023

4. Pendaftaran Ulang

  • Semula 5-6 Juli 2023 menjadi 7-8 Juli 2023

Sementara itu, untuk jadwal pemenuhan daya tampung untuk SMA dan SMK yang sebelumnya pada 3-7 Juli 2023 berubah menjadi 4-8 Juli 2023.

Sebelumnya, Disdik Sumbar telah membagikan informasi mengenai persyaratan PPDB 2023. Berikut persyaratan PPDB 2023 dikutip dari akun Instagram @disdik_sumbar:

Persyaratan PPDB

Umum :

a. Ijazah atau surat keterangan lulus

b. Kartu keluarga (KK) minimal domisili 1 tahun

c. Rapor SMP/MTs/sederajat semester 1 sampai 5

Khusus

a. Kartu program penanganan kemiskinan (KIP, PKH, KKS) yang terdaftar pada DTKS (untuk jalur afirmasi, pilihan pertama dalam zonasi dan pilihan kedua zonasi terdekat dalam kabupaten/kota).

b. Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa/nagari (bagi korban bencana alam/sosial).

c. Surat pindah tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum (bagi jalur perpindahan orang tua/anak kandung diterbitkan paling lama 1 tahun di tahun PPDB berjalan) dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah, desa dan nagari setempat.

d. Bagi calon peserta didik jalur afirmasi dari penyandang disabilitas melampirkan surat asesmen yang dikeluarkan oleh Sekolah Luar Biasa.

e. Sertifikat/piagam dan dokumen prestasi (untuk jalur prestasi). (yki)

Baca Juga

Hujan dengan intensitas cukup lebat menyebabkan banjir di Jalan Batu Busuk RT 01 RW 3, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang,
Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat
Banjir merendam pemukiman di Kabupaten Padang Pariaman. FOTO BPBD
Cuaca Ekstrem, Sebaran Bencana di Sumbar Semakin Meluas
Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar
Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar
Hujan Ekstrem Capai 261 Milimeter, Rekor Tertinggi di Padang Selama Tiga Dekade
Hujan Ekstrem Capai 261 Milimeter, Rekor Tertinggi di Padang Selama Tiga Dekade
Masyarakat terdampak banjir Padang Pariaman di tempat pengungsian sementara.
Banjir Padang Pariaman, 250 Jiwa Mengungsi
Siklon Tropis 95B di Malaysia Picu Hujan Berkepanjangan di Sumbar, Ribuan Rumah Terendam Banjir
Siklon Tropis 95B di Malaysia Picu Hujan Berkepanjangan di Sumbar, Ribuan Rumah Terendam Banjir