Langgam.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto meninjau lokasi jalan tol di Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (20/6/2023).
Ia mengatakan, pembangunan jalan tol di Sumbar adalah yang paling mangkrak dibanding Riau, Lampung dan propinsi tetangga lainnya.
Setelah melihat langsung perkembangan pembangunan tol By Pass-Sicincin sepanjang 36,6 kilometer, menurut Guspardi, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
"Untuk itu, saya berharap adanya percepatan pembangunan jalan tol ini dan harus segera dituntaskan," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima langgam.id, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, penuntasan tersebut termasuk masalah pembebasan lahan tanah milik masyarakat. "Harus clear dan clean dulu. Tidak hanya sampai di Sicincin. Tetapi, sesuai perencanaan bahwa jalan tol ini harus tuntas sampai ke Pangkalan dan perbatasan Kabupaten Bangkinang," ujarnya.
Sehingga, menurutnya, jalan tol Padang - Pekan Baru betul-betul bisa dinikmati oleh masyarakat.
Ia meminta Menteri ATR/BPN beserta seluruh jajarannya untuk pro aktif dan melakukan koordinasi, singkronisasi dan sinergitas dengan pemerintah provinsi kabupaten/ kota dan stake holder lainnya agar permasalahan tanah yang akan dilalui jalan tol tersebut segera dilakukan pembebasan.
"Dan jangan sampai terjadi kendala akibat permasalahan tanah yang belum selesai," tutur Guspardi.
Sebagai putra daerah, Guspardi mengaku risau dan gundah sekaligus malu, kenapa jalan tol Padang-Sicincin yang hanya berjarak sekitar 36,6 KM belum kunjung selesai.
Ia berharap kehadiran Menteri ATR/BPN ke Sumbar dan langsung meninjau proyek jalan tol ruas By Pass-Sicincin, menjadi sinyal positif bahwa pemerintah pusat punya perhatian serius terhadap permasalahan dan pembebasan tanah dalam pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.
"Agar bisa dilakukan percepatan sehingga tuntas pengerjaannya," kata anggota Baleg DPR RI tersebut. (*/SS)