Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang menjadwalkan pengajuan bakal calon (Balon) Anggota DPRD pada 1-14 Mei mendatang.
Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisyah mengatakan, bahwa pengajuan balon anggota DPRD Padang Panjang ini telah disampaikan dan disosialisasikan baik itu secara tatap muka, media, website dan lainnya.
"Pengajuan balon anggota DPRD ini sebentar lagi dan hanya dalam waktu 14 hari," terang Okta, dikutip dalam rilis Pemko Padang Panjang pada Kamis (27/4/2023).
Okta mengharapkan kepada semua pihak yang terkait dalam persyaratan administrasi balon anggota DPRD, untuk bisa menjadikan prioritas dalam pengurusan.
Pengurusan itu ungkap Okta, baik itu KTP pada Disdukcapil, pemeriksaan kesehatan di RSUD, form berkelakuan baik dan SKCK di Polres dan persyaratan lainnya.
"Kami mohon untuk bisa bekerja sama dalam kelancaran dan tidak mempersulit dalam pengurusan ini," harap Okta saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengajuan Balon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 bersama pihak terkait di Hotel Rangkayo Basa, Kamis (27/4/2023).
Kepala BPBD Kesbangpol Padang Panjang, I Putu Venda mengimbau untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dalam menyukseskan Pemilu 2024 ini.
"Kita tidak menginginkan terjadi hal-hal yang buruk nantinya dalam Pemilu 2024 ini. Mari bekerja sama dan berkolaborasi dalam memfasilitasi semua proses pencalonan anggota DPRD terutama saat pengajuan ini yang memerlukan banyak persyaratan administrasi," ucapnya.
Ia juga mengharapkan kepada semua balon bisa menjadi anggota DPRD yang sama-sama memiliki misi untuk menjadikan Padang Panjang menjadi lebih maju dan baik ke depannya. (*/yki)