LBH Padang: 2 Orang yang Dipersekusi di Pessel Hanya Pengunjung Kafe

LBH Padang memberikan tanggapannya terkait konferensi pers yang dilakukan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono atas meninggalnya AM,

Direktur LBH Padang Indira Suryani, (kiri). (Foto: Afdal)

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkapkan kronologis awal mula terjadinya persekusi terhadap dua orang perempuan yang terjadi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatra Barat (Sumbar).

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan kedua korban adalah ibu rumah tangga WDP (23) dan L (19) yang hanya pengujung kafe di lokasi tersebut. Kedua korban yang bekerja sebagai musisi organ tunggal, menurutnya, baru dua kali mengujungi lokasi itu.

“Kedua korban bukan ladies companion (LC) disana, korban hanya pengunjung di lokasi itu. Tiba-tiba mereka dituduh oleh para pelaku sebagai LC di kafe itu,” ujarnya saat konferensi pers dengan awak media, Jumat (14/4/2023).

Selain itu, katanya pada saat terjadinya persekusi ini memang ada 300 orang di lokasi kejadian yang berasal dari empat dusun di nagari tersebut. Namun, menurutnya, yang aktif melakukan persekusi berjumlah puluhan orang.

Indira juga menyebut, salah seorang korban yang berinial WDP mengatakan, ia pada saat itu mengalami ketakutan yang luar biasa. Hal tersebut terjadi karena para pelaku sempat meneriakkan kata "bakar" terhadap dua korban.

“Klien kami ini membuka pakaian ia sendiri, karena ketakutan pada saat itu. Korban merasa tertekan, karena terjadinya pelecehan seksual terhadap korban lain. Sehingga membuatnya membuka baju sendiri agar tidak (terjadi) kejadian yang sama,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, banyak warga yang merekam dengan video pada saat persekusi tersebut. Kejadian itu, menurutnya, terjadi selama lebih kurang 15 menit.

Saat terjadi persekusi, menurut Indira, para korban sudah menanyakan kepada para pelaku, apa kesalahan yang telah dilakukan oleh para korban. Namun, menurutnya, para pelaku hanya diam.

“Para pelaku hanya memberikan tuduhan, tuduhan itu tidak benar. Walau pada saat itu ada pengujung lain disana, namun karena saat itu korban duduk di pondok yang berada dibelakang kafe membuat ia dituduh secara sepihak sebagai LC kafe tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut setelah korban digiring pelaku ke laut. Korban juga disuruh para pelaku mandi di laut sampai akhirnya ada perbuatan tidak senonoh dilakukan, mulai melucuti pakaian sampai tidak berbusana. Sehingga terjadi pelecehan seksual pada saat itu.

“Para pelaku yang aktif melakukan pengasupan ada puluhan orang, dia juga memiliki relasi yang sama. Mulai dari pemiliki kafe dan pemilik organ tunggal, kami mencurigai apakah ini terjadi karena ada saingan usaha. Karena kami dapat kabar, saat itu kafe tersebut sedang naik daun,” katanya.

Soal izin usaha di bulan puasa, menurut dia pemilik kafe tidak mendapatkan surat pemberitahuan sebelun terjadi persekusi tersebut. Menurutnya, LBH akan melakukan surat pemintaan klarifikasi pada pemerintahan nagari terkait hal ini.

Selain itu, Indira mengatakan, LBH Padang juga menemukan surat damai yang dibuat para pelaku di Polsek Lengayang. Surat tersebut menurutnya, juga tidak ada merbunyikan tuduhan telah terjadi pelecehan terhadap korban. Mengenai ini, ia memintak Polisi lebih cermat menangani kasus ini.

“Dalam surat hanya menyebut korban keluar malam, efek dari kejadian ini korban tidak bisa tidur karena efek trauma terlalu berat. Kami dengan jaringan akan fokus menyebuhkan luka psikis terhadap korban,”ujarnya.

Indira juga mendesak, LPSK secepatnya memberikan perlindungan terhadap korban, keluarga korban dan saksi. Selain itu, mengenai hukuman terhadap pelaku. Ia meminta Polisi menuntut pelaku dengan pasal di UU TPKS.

“Ini sudah berkaitan dengan penyiksaan seksual, persekusi dan merendahkan martabat seorang perempuan. Pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal,”katanya.

Selain itu, ia meminta kasus ini ditangani dengan serius. Mengenai pengacara para korban, Indira menyebut LBH hanya mendampingi satu korban yang berisial WDP (23). Sedangkan untuk L (19) sudah memiliki kuasa hukum sendiri.

Ia menegaskan, LBH dengan jaringannya yang terdiri dari WCC Nurani Perempuan, PKBI Sumbar dan Opsi Sumbar akan mengawal kasus ini sampai tuntas. (Afdal/SS)

Baca Juga

Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Solok Selatan untuk meninjau langsung kasus penembakan yang
Komisi III DPR RI Akan ke Sumbar, Tinjau Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan
Kasus Penembakan di Polres Solsel, Kapolda Upayakan Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Pelaku
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar: Kasus Penembakan di Solok Selatan, Tersangka Sudah Diamankan
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
Bank Nagari Siapkan Rp500 Miliar Ikut Danai Proyek Flyover Sitinjau Lauik