Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) melakukan penyegelan terhadap gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT. Agrimitra Utama Persada, Rabu (6/11). Diketahui, perusahaan ini memproduksi air dalam kemasan dengan merek Sumber Minuman Sehat (SMS).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan, penyegalan di lakukan di dua lokasi, yaitu di gudang PT. Agrimitra Utama Persada di Kota Padang dan pabriknya di Kabupaten Padang Pariaman.
Juda merincikan, total produk yang disegel di gudang SMS yang berada di Kawasan Pondok, Padang Barat, Kota Padang sebanyak 1.720 kemasan galon, lalu kemasan isi 1.500 mililiter sebnayak 480 dus. Sedangkan untuk isi 600 mililiter sebnayak 1.372 dus dan isi 330 mililiter 545 dus.
"Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai tidak sesuai dengan isinya. Kami telah melakukan penyelidikan selama satu bulan, dengan memeriksa pabrik SMS yang berada di Kabupaten Padang Pariaman tersebut," ujar Juda kepada awak media, Rabu (6/11/2019).
Menurutnya, perkara ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian polisi meneruskan dengan melakukan pendalaman serta kroscek ke lapangan. Ditemukan adanya pelanggaran, yang diduga dilakukan perusahaan air minum dalam kemasan tersebut.
"Dari bukti di lapangan, ditemukan di label kemasan air mineral SMS mencantumkan kalau sumber airnya berasal dari mata air Gunung Singgalang. Namun, realitanya air tersebut berasal dari PDAM yang bersumber dari mata air Lubuk Bonta, Padang Pariaman," ungkapnya.
Lalu, untuk pembuktian, kata Juda, pihaknya sudah ke PDAM Padang Pariaman untuk memastikannya. "Kami sudah buktikan, kalau air itu dari PDAM Padang Pariaman, setelah kami periksa di pabriknya. Saat ini perkara ini sudah masuk pro sidik," ungkap Juda.
Setelah dilakukan pemeriksaan di pabrik, Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan tersebut.
Dalam perkara itu, penetapan status tersangka terhadap pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin masih proses. "Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan. Ini penipuan publik, selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga penipuan ini sudah berlangsung sejak 2003 lalu," ucapnya.
Sementara itu, menurut Juda,Polda Sumbar juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di air mineral dalam kemasan SMS itu.
Untuk perkara ini, katanya, terduga tersangka akan dijerat dua undang-undang, yaitu undang-undang perlindungan konsumen dan pangan.
Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012, Polda Sumbar menjerat dengan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2). Sedangkan untuk undang-undang perlindungan konsumen, yaitu nomor 8 tahun 1999, terduga tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d.
"Hukumannya, ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," tegasnya. (Irwanda/ZE)