Tim Pansel KPU Kabupaten/Kota Umumkan Seleksi 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

Langgam.id - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Sumatra Barat mengumumkan syarat dan jadwal seleksi 2023.

Hadir 15 orang timsel KPU Kab/Kota dari Sumbar 1: Syaiful Anwar (Ketua) Firdaus, Hardi Putra Wirma, Joni Zulhendra, dan Zawil Huda. Timsel Sumbar 2 : Reno Fernandes (Ketua) Aidil Aulya, Ilham, Pudia.M.Indika (zoom) , dan Ulya (zoom) . Sedangkan Timsel Sumbar 3 : Wirdaeningsih (Ketua) Andri Rusta, Malse Yulivestra, M.Taufan, dan M.Taufik

Timsel Sumbar 1 melingkupi daerah Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Riau Mentawai, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Padang Pariaman. Timsel Sumbar 2 melingkupi daerah Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pessel, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok. Sedangkan Timsel Sumbar 3 melingkupi daerah Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh dan Kota Solok.

Reno Fernandes menyebutkan pendaftaran seleksi KPU Kabupaten Kota Sumbar dimulai hari ini (6 Maret 2023) sampai dengan batas akhir 17 Maret jam 23.59 WIB melalui akun Siakba KPU.

“Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 17 Maret 2023 pada jam kerja (08.00-16.00 WIB) dan 08.00- 23.59 WIB (hari terakhir).
Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.” ucap Reno

Wierdanengsih mengatakan berdasarkan pengumuman dengan Nomor : 1/TIMSELSUMBAR3-GEL2-Pu/01/13/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupten Kota Periode 2023 – 2025, adapun syarat-syaratnya bisa dilihat pada link.

Pengumuman Timsel III

"Semua persyaratan diunggah melalui laman siakba.kpu.go.id; dan Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi sebanyak 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan pada saat masa pendaftaran dengan Alamat : Gedung Manggopo Ruang 3 Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Jl. Prof. Hamka, Air Tawar Barat Padang (Kampus UNP) dan nomor Kontak yang bisa dihubungi : 0813 7443 0320,″ ujar Wirdaeningsih.

Selain itu Andri Rusta juga menegaskan apabila ada persyaratan peserta seleksi yang tidak memenuhi syarat (tms) akan diberi waktu untuk memperbaiki.

"Pendaftaran kita buka sampai tanggal 17 Maret jika dalam waktu penelitian administrasi terdapat peserta tms, maka kita beri waktu memperbaiki sampai tanggal 24 Maret 2023. Lalu kita umumkan penetapan hasil administrasi pada tanggal 25 Maret dan pengumuman tanggal 26 Maret dengan rangking point sebanyak 100 orang peserta seleksi yang akan mengikuti seleksi tertulis dan test Psikologi pada tanggal 29 Maret, hasilnya diumumkan tanggal 7 April 2023," ucap Andri.

Ia juga menambahkan Tes Kesehatan bagi yang lulus akan diadakan pada tanggal 9 April, wawancara timsel tanggal 12 April dan Pengumuman hasil seleksi Anggota KPU Kabupaten Kota diumumkan tanggal 17 April 2023.

Pada akhir acara timsel yang rata-rata berasal dari bidang akademis ini mengatakan akan bekerja dan menilai secara objektif tanpa intimidasi dari pihak manapun serta menjamin tidak akan ada kecurangan dalam penilaian peserta seleksi.

Lampiran Gambar
Lampiran Gambar
Lampiran Gambar
Lampiran Gambar
Tag:

Baca Juga

Ronaldo Kwateh menjalani debut saat menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat malam (19/09/2025)
Laga Debut Ronaldo Kwateh Semen Padang Vs Persebaya
Hasil babak pertama laga Semen Padang lawan Persebaya pada pekan keenam Super League 2025/2026 masih imbang. Laga ini dimainkan
Babak Pertama Persebaya vs Semen Padang FC: Imbang 0-0
Pemko Padang mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini digelar di ruang
Pastikan Berjalan Efektif dan Penyesuaian Regulasi Baru, Pemko Padang Evaluasi Perda KTR
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
DPRD Sumbar, pemerintah provinsi dan Kanwil Kementerian Agama telah merumuskan Ranperda Ranperda Fasilitisasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sumbar Bakal Miliki Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Ilustrasi - Salah satu demonstrasi mahasiswa di DPRD Sumbar. (Foto Dok: Nandito)
Di Balik Demonstrasi 1 September 2025: Suara Kemanusiaan, Alarm Reformasi