Langgam.id - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang memusnahkan ribuan dokumen arsip lama. Ribuan arsip itu berasal dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Padang.
"Ada sebanyak 5.164 dokumen arsip yang kita musnahkan," tutur Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang dr Feri Mulyani, Rabu (1/2/2023).
Dokumen arsip lama itu dimusnahkan di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kota Padang. Tiga OPD yang menyumbangkan arsip lama untuk dimusnahkan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, serta BPKAD.
"Dokumen yang dimusnahkan adalah dokumen yang sudah sampai masa Jadwal Retensi Arsipnya," ungkap dr Feri Mulyani.
Dirincikan Kadis Perpusip, DPMPTSP memusnahkan sebanyak 1.257 dokumen arsip periode tahun 2009 hingga 2019. Selain itu dinas tersebut juga memusnahkan sebanyak 1.257 arsip inaktif.
Sementara BPKAD menyumbangkan 2.256 arsip periode tahun 1965 hingga 2014. Sedangkan Dinas Kesehatan memusnahkan 394 dokumen arsip tahun 1989 hingga 2018.
Dijelaskan Kadis Perpusip, tujuan dilakukannya pemusnahan dokumen arsip lama adalah untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien. Sehingga diperlukan pengelolaan arsip yang sesuai dengan standar kearsipan nasional.
"Dengan begitu arsip sebagai bukti dari akuntabilitas kinerja perangkat daerah," katanya.
Pemusnahan arsip kali ini dilakukan terhadap fisiknya. Namun begitu, informasi dan semua administrasinya harus tetap disimpan.
"Daur hidup arsip (life cycle of records) perlu dilakukan agar efisien dalam
pengelolaan, sarana prasarana, penyediaan ruang penyimpanan, tenaga pengelola, waktu dan biaya," katanya. (*/FS)