DPRD dan Pemprov Sumbar Setujui Ranperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

DPRD dan Pemprov Sumbar Setujui Ranperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Gubernur Sumbar Mahyeldi menandatangan persejutuan Ranperda Keberlanjutan Pembangunan Infrastruktur disaksikan Ketua DPRD Sumbar Supardi dan pimpinan DPRD. (Foto: Dharma Harisa/Langgam)

Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan menjadi Perda. Ranperda itu disetujui melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD Sumbar, Jum’at (6/01/2023).

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, Ranperda tersebut merupakan salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah, di luar Propemperda tahun 2022. Dan telah disetujui oleh menteri dalam negeri untuk dilakukan fasilitasi.

“Selanjutnya, menteri dalam negeri melalui surat no 188 tertanggal 20 April 2022, telah menetapkan hasil fasilitasi terhadap ranperda dan hasil fasilitasi tersebut terdapat beberapa catatan, perbaikan, masukan dengan komisi terkait,” kata Supardi.

Pada prinsipnya, pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Sumbar dalam Perda tersebut dibagi menjadi enam garis besar. Yakni pembangunan infrastruktur energi terbarukan, pembangunan infrastruktur bangunan gedung, dan pembangunan infrastruktur sumberdaya air.

Lalu pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, pembangunan infrastruktur air bersih dan sanitasi, serta pembangunan infrastruktur perhubungan.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, penyediaan infrastruktur merupakan salah satu wujud tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas umum yang layak. Seperti telah diamanatkan secara tegas dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam upaya melaksanakan tanggung jawab negara dalam penyediaan infrastruktur, pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat, harus mendukung penyediaan infrastruktur yang layak dan memadai bagi masyarakat,” ucap Mahyeldi.

Menurutnya, ranperda ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur berkelanjutan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. Selain itu juga untuk menyelesaikan hambatan yang timbul dalam penyediaan infrastruktur berkelanjutan.

Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini menjadi Peraturan Daerah, ia mengharapkan, hal ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan.

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Zulkenedi Said dalam laporannya menyampaikan beberapa catatan tentang Ranperda tersebut. Katanya, konsep pembangunan infrastruktur mesti melalui pendekatan wilayah. Dengan mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah dan kapasitas daya dukung lingkungan melalui kajian lingkungan hidup strategis.

“Diharapkan, Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini kedepannya dapat memajukan pembangunan infrastruktur berkelanjutan kedepannnya,” katanya.

Untuk itu, imbuhnya, perlu dilakukan sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat perlu dilakukan sinergi terkait pendanaan dalam hal Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan. (*FS)

Tag:

Baca Juga

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Permakanan Bagi 175 Penerima Manfaat
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Permakanan Bagi 175 Penerima Manfaat
Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumbar Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana
Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumbar Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau kondisi Nagari Padang Laweh Malalo di Kabupaten Tanah Datar yang turut luluh
Menteri PU Tinjau Kondisi Nagari Padang Laweh Malalo Tanah Datar Pascabencana
Perusahaan Umum Bulog Kanwil Sumatra Barat (Sumbar) menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 269,5 ton pada Selasa (9/12/2025).
Bulog Sudah Salurkan 725,8 Ton Beras CBP ke Daerah Terdampak Bencana di Sumbar
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua mulai hari ini Senin (8/12/2025).
Jalur Lembah Anai untuk Roda Dua Ditutup Sementara Imbas Cuaca Buruk
Pemkab Tanah Datar resmi perpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari terhitung mulai 10-17 Desember 2025 mendatang.
Masa Tanggap Darurat di Tanah Datar Diperpanjang hingga 17 Desember