Langgam.id - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengukuhkan pengurus Masjid Agung dan Islamic Center Dharmasraya menjelang peresmian masjid.
Pengukuhan pengurus periode 2021-2025 ini digelar di Auditorium Kantor Bupati pada Selasa (3/1/2022). Peresmian masjid sendiri, rencana akan digelar pada Jumat (6/1/2022).
Kepada pengurus, bupati berpesan, aktivitas masjid akan dimulai secara rutin setelah acara peresmian.
“Tentunya setelah peresmian, tugas pengurus masjid harus berjalan secara optimal dan tugas berat sudah menunggu saudara. Semua sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing,” kata Sutan Riska, sebagaimana dirilis Diskominfo Dharmasraya.
Ia mengatakan, masjid mempunyai peran sentral sebagai tempat kebajikan dan kemaslahatan.
"Sebagaimana diajarkan Rasullullah SAW, masjid bukan hanya sebagai tempat untuk menunaikan ibadah salat semata. Tetapi juga sebagai pusat pendidikan tempat menanamkan nilai-nilai ketaqwaan dan penyebaran syi’ar Islam. Dan sebagai tempat untuk membangun ekonomi dan kesejahteraan umat," katanya.
Atas nama Pemkab Dharmasraya, bupati menitipkan Masjid Agung kepada pengurus. "Agar bisa mendirikan salat lima waktu, menata masjid sebaik mungkin dan jadikan masjid ini sebagai Islamic Center,” ujarnya.
Peluang untuk mengembangkan masjid, menurut Sutan Riska, cukup besar. "Karena kita berada di tepi lintas, lahan yang luas, dan jadikan masjid ini sebagai tempat wisata religius. Masyarakat kita tidak jauh lagi pergi ke daerah tetangga kita, sekarang kita bagaimana masyarakat tetangga bisa datang ke sini."
Dengan ramainya kunjungan ke masjid ini, menurutnya, secara tidak langsung akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat kita. "Termasuk juga untuk kemajuan masjid ini. Tempat jualan masyarakat kita sekitar masjid perlu ditata sebaik mungkin agar terlihat indah."
Bupati juga mminta pengurus selalu berkonsultasi dengan Pemkab dan Kemenag Kabupaten Dharmasraya dalam mengambil suatu kebijakan.
"Selalu transparan dalam pengelolaan keuangan. Dan saya berharap masjid ini dapat memberikan dampak yang positif kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dharmasraya. Serta apa yang saya harapkan, yakni masjid ini dapat dijadikan sebagai tempat wisata religius akan terwujud,” katanya.
Pengurus masjid Agung yang dikukuhkan diantaranya adalah
Ketua Dewan Pelaksana Harian Hasan Zaini, Wakil Ketua 1 Abdel Haq, Wakil Ketua 2 Aminullah Salam, Wakil Ketua 3 Pariyanto, Sekretaris Sarbaini, Zulhendri, Budi Waluyo. Sekretariat, Muhanif, Muhardison, Syaruhrul Isman, Ahmad Diono, Ardison, Wira Yeni, Egawati. Bendahara, Hendrawati.
Sedangkan dewan pengawas terdiri dari, inspektur kabupaten, kepala Bappeda, Ketua Tarbiyah, Ketua Muhammadiyah, Ketua NU dan Ketua DMI Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian, Badan Pengurus diketuai Sekretaris Daerah, dengan anggota Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum.
Sementara Dewan Pembina Masjid Agung diketuai bupati Dharmasraya, wakil ketua I adalah wakil bupati, wakil ketua II Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya. Sedangkan, Forkopimda dan Kakan Kemenag ditunjuk sebagai anggota dewan pembina. (*/SS)