Langgam.id - Kritik keras Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah pada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ditanggapi Advokat dan Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar. KPU disarankan tidak memberi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Pimpinan penyelenggara Pemilu pusat, baiknya mampu menjaga sikap. Tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Senin (2/1/2023).
Menurut Khalid, sebagai sarjana hukum tata negara dengan spesialisasi kajian hukum dan politik, Hasyim paham perihal adanya cacat hukum pada Undang-Undang Pemilu. Kemudian, lanjutnya, mampu menjelaskan dengan argumentasi-argumentasi hukum logis terkait sistem proposional terbuka.
Sistem proposional terbuka sudah diterapkan sejak Pemilu 2009 sampai 2019. Kemungkinan besar, juga akan diberlakukan pada Pemilu 2024.
Khalid dengan tegas menyatakan, yang sesuai dengan ruh Pancasila dan UUD 1945, adalah sistem Pemilu proporsional tertutup. Sementara sistem yang berlaku tiga periode terakhir, sistem terbuka, bertentangan dengan UUD 1945.
UUD menyatakan, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan, baik pusat maupun daerah, adalah partai politik. Tetap mempertahankan sistem terbuka, seperti kritik Fahri Hamzah pada KPU, bertentangan dengan lex superior derogate legi inferiori dan stufentheorie dalam asas hukum.
Diketahui, baru-baru ini, Fahri Hamzah mengkritik keras pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang berbicara kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup atau pemilih hanya mencoblos gambar parpol, bukan caleg, di Pemilu 2024. Fahri menilai ada upaya kesengajaan dari partai tertentu untuk mendorong Hasyim agar membantunya berkuasa.
Baca Juga: Hary Efendi Raih Gelar Doktor, Tulis Disertasi Soal Supranatural dalam Pilkada di Sumbar
"Kalau betul Ketua KPU didorong partai politik untuk mengakhiri pencoblosan nama calon pejabat, khususnya wakil rakyat yang kita pilih. Itu artinya, kita sudah masuk era politik partai komunis, yang ingin menguasai dan mengontrol seluruh pejabat publik, khususnya anggota legislatif," kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).