Dihadiri Ketua MA, Kaum Panai Linjuang Batagak Pangulu

Dihadiri Ketua MA, Kaum Panai Linjuang Batagak Pangulu

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Syarifuddin menghadiri prosesi batagak pangulu kaum panai linjuang di Kabupaten Solok. [Foto: Dok Kaum Panai Linjuang]

Langgam.id - Kaum Panai Linjuang mengukuhkan penghulu baru di Jorong Batukijang, Nagari Dilam, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Prosesi adat yang disebut batagak pangulu itu dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Syarifuddin.

Suku Panai Linjuang mengukuhkan Indra Jaya Datuak Rajo Bonsu sebagai penghulu suku. Selain itu, dikukuhkan pula Saiful Wardi Bagindo Basa sebagai manti, Kaharudin Ampang Basa sebagai dubalang, Ajimar Malin Barajo sebagai malin, dan Yofial Datuak Rajo di Rajo sebagai andiko.

Prosesi ini pertama dilakukan setelah oleh Suku Panai Linjuang setelah mekar dari Suku Panai. Selain Ketua MA, turut hadir sejumlah pejabat teras negara lainnya.

Hadir Wakil Ketua MA bidang Yudisial Dr. Andi Samsan Nganro, dan Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Dr. Sunarto. Selain itu, tampak pula sejumlah ketua kamar dan hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung.

Pada pejabat teras di lingkungan pemerintah daerah, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pemangku kebijakan seperti Bupati Solok Epyardi Asda, Wali Kota Solok Zul Elfian, serta Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.

Turut pula hadir Rektor Universitas Andalas Prof. Yuliandri, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Kabupaten Solok Gusmal Datuak Raji Lelo, serta sejumlah tokoh lainnya di Sumatera Barat.

Ketua MA Syarifuddin mengatakan, acara batagak pangulu merupakan bagian dari hak masyarakat adat yang dilindungi oleh konstitusi. Hak ini tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Terpenting, dia memberi ucapan selamat pada penghulu, malin, manti, dubalang, dan andiko yang telah dikukuhkan. Diharapkan, para pemuka adat ini mengemban amanah dan menebar manfaat bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

"Dalam tatanan adat, penghulu ini ibarat beringin rindang di tengah padang. Akarnya tempat bersila, dahannya tempat bergantung, batangnya tempat bersandar," kata Syarifuddin saat memberikan sambutan, Minggu (25/12/2022).

Dalam menghadapi batu sandungan seperti sengketa adat, Ketua MA mengusulkan agar setiap persoalan dapat diselesaikan oleh perangkat adat yang telah terbentuk dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Sebagai wilayah yang dikenal dengan kekuatan musyawarah, Ketua MA berharap agar kasus sengketa adat dapat diselesaikan oleh pimpinan adat tanpa harus berlanjut hingga ke ranah hukum, bahkan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Jaga Sako dan Pusako, Wagub Sumbar Ajak Penghulu Tingkatkan Pengetahuan Hukum Adat

Bupati Solok Epyardi Asda menambahkan, kehadiran pejabat teras negara dalam acara batagak pangulu di Kabupaten Solok adalah momen langka yang membanggakan bagi warga di Kabupaten Solok. Kehadiran pejabat negara di Solok juga diharapkan dapat memberikan trend positif bagi perkembangan kebudayaan dan pariwisata di sana.

Prosesi

Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan batagak pangulu ini digelar selama tiga hari sejak Jumat (23/12/2022) hingga Minggu (24/12/2022). Pada hari pertama, dilakukan pemotongan seekor kerbau sebagai suatu persyaratan adat dalam batagak pangulu.

Dalam tradisi Minangkabau, pemotongan kerbau ini menjadi penanda bahwa prosesi batagak pangulu telah dimulai. Selain itu, tradisi ini sekaligus menegaskan bahwa batagak pangulu telah melaksanakan warisan adat atau warih nan bajawek (waris yang diwarisi).

Usia prosesi pemotongan kerbau, kegiatan dilanjutkan dengan acara hiburan Rabab Alkawi pada Jumat malam. Kegiatan hiburan diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai wujud suka cita pada kegiatan batagak pangulu.

Wujud suka cita ini juga tergambar dalam kegiatan bakti sosial berupa pengobatan gratis kepada masyarakat sekitar. Kegiatan ini diikuti oleh 86 orang masyarakat sekitar yang juga menggambarkan rasa syukur terhadap gelaran batagak pangulu.

Sementara kegiatan batagak gala dilakukan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Selama empat jam, para ninik mamak memadu mufakat untuk mengukuhkan penghulu, malin, manti, dubalang, dan andiko dari suku panai linjuang. Pemasangan saluak oleh perwakilan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) kepada penghulu menjadi puncak legitimasi kuasa kegiatan adat.

Acara batagak pangulu ini sekaligus menjadi peneguhan eksistensi kebudayaan Ranah Minang. Apalagi, kegiatan batagak pangulu sesuai norma adat tidak lagi begitu banyak dilakukan pada setiap suksesi kepemimpinan adat.

Beberapa acara pengukuhan penghulu bahkan dilakukan secara serentak atau dilakukan secara sederhana karena beberapa faktor, seperti faktor ekonomi atau faktor sosial lainnya. Artinya, selain kegiatan langka karena memekarkan suku dan dihadiri pejabat teras negara, acara batagak pangulu ini juga merupakan kegiatan berharga karena merawat eksistensi kebudayaan guna terus bertahan melintas massa.

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Longsor terjadi di tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 22 korban
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi