Langgam.id - Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mendapat perluasan 200 ribu hektare areal perhutanan sosial. Hal itu disampaikan Gubernur Mahyeldi saat Festival Perhutanan Sosial dan Konservasi Alam (PeSoNa Taram) di Nagari Wisata Kapalo Banda, Taram Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, Minggu (18/12/2022).
Mahyeldi mengatakan, Pemrov Sumbar terus berupaya mewujudkan Sumatera Barat sebagai salah satu provinsi pelopor implementasi spirit perhutanan sosial di Indonesia. Pihaknya berupaya menjadikan lokasi dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai basis pembangunan kehutanan.
"Kita menyadari 81,97 persen desa/nagari di Sumbar berada dalam dan di sekitar hutan. Jumlah penduduk yang cukup besar dan tingkat kemiskinan yang cukup signifikan di sana," kata Mahyeldi.
Gubernur menyambut baik inisiatif penyelenggaraan Festival PeSoNa Taram karena memberikan kontribusi positif bagi kelangsungan sumber daya hutan dan bagi kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan potensi kawasan hutan tanpa merusak hutan.
Pemrov Sumbar juga berkomitmen untuk mendukung pengembangan usaha pada perhutanan sosial baik hilirisasi produk hasil hutan bukan kayu maupun jasa lingkungan yang akan melahirkan unit-unit usaha baru melalui kelompok usaha perhutanan sosial.
Komitmen Pemprov Sumbar tersebut telah menampakkan hasilnya. Catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, hingga saat ini Sumbar telah mendistribusikan pemanfaatan hutan melalui perhutanan sosial mencapai 275 ribu hektare dari 522 ribu hektare alokasi.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian LHK dengan menambah alokasi perhutanan sosial untuk Sumbar pada tahun 2023 mendatang sebanyak 200 ribu hektare lagi.
"Dari 12,7 juta hektare perhutanan sosial, Sumbar mendapat alokasi 522 ribu hektare. Dalam pencapaiannya ada 275 ribu hektare yang sudah didistribusikan," katanya.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, sekaligus Ketua Panitia Festival PeSoNa Taram Yozarwardi mengatakan, Nagari Taram sengaja dipilih sebagai lokasi festival karena sudah menerima legalitas pengelolaan hutan dari Menteri LHK RI. Legalitas yang diterima dalam bentuk hutan nagari pada tahun 2017 seluas 800 hektare kepada Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Taram.
Baca Juga: Bundo Gamaran Nagari Salibutan Kelola Potensi Asam Kandis Melalui KUPS
Untuk pengembangan usahanya LPHN juga sudah membentuk beberapa KUPS, salah satu diantaranya KUPS Wisata Kapalo Banda yang mengelola wisata alam dengan prediket platinum.